FQH-19: Sunnah-Sunnah dalam Shalat – Memahami Sunnah Ab’adh, Sunnah Hai’ah, dan Shalat Sunnah Rawatib untuk Menyempurnakan Ibadah
- account_circle mahadulmustaqbal
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

FQH-19: Sunnah-Sunnah dalam Shalat

🖼️ INFORMASI GAMBAR
Alt-text: Infografis pembagian sunnah dalam shalat: sunnah ab’adh (yang diganti dengan sujud sahwi jika lupa) dan sunnah hai’ah (tata cara). Dilengkapi dengan ilustrasi gerakan shalat seperti mengangkat tangan, posisi tangan, dan bacaan.
Caption: Sunnah dalam shalat terbagi menjadi dua: sunnah ab’adh (yang jika lupa wajib sujud sahwi) dan sunnah hai’ah (yang jika lupa tidak wajib sujud sahwi). Memahami keduanya membantu kita menyempurnakan shalat.
Description: Gambar ini menampilkan dua bagian. Bagian kiri menjelaskan sunnah ab’adh: tasyahud awal, qunut, shalawat saat tasyahud awal, dan duduk tasyahud awal. Bagian kanan menjelaskan sunnah hai’ah: mengangkat tangan saat takbir, bersedekap, membaca doa iftitah, ta’awudz, amin, dan bacaan tambahan. Bagian bawah menampilkan tabel shalat rawatib (qabliyah-ba’diyah).
A. PENDAHULUAN: MENYEMPURNAKAN SHALAT DENGAN SUNNAH
Setelah kita mempelajari rukun dan syarat shalat, langkah berikutnya adalah memahami sunnah-sunnah dalam shalat. Sunnah adalah segala sesuatu yang dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ untuk dilakukan, namun jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat. Meski tidak membatalkan, meninggalkan sunnah secara sengaja berarti meninggalkan keutamaan dan kesempurnaan shalat.
Para ulama membagi sunnah dalam shalat menjadi dua kategori penting: Sunnah Ab’adh dan Sunnah Hai’ah. Pembagian ini sangat krusial karena berkaitan dengan sujud sahwi jika salah satu dari sunnah ini tertinggal. Selain itu, ada juga shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardhu, yang menjadi penyempurna kekurangan shalat wajib kita.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits qudsi: “Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, maka Aku akan memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka tidak ada janji bagiku.” (HR. Abu Daud). Namun, untuk menyempurnakan, kita dianjurkan menambah dengan sunnah.
B. BAB I: SUNNAH AB’ADH
Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah dalam shalat yang jika ditinggalkan secara sengaja, shalat tetap sah namun makruh. Jika ditinggalkan karena lupa, maka dianjurkan (bahkan sebagian ulama mewajibkan) untuk melakukan sujud sahwi. Dinamakan ab’adh (bagian) karena kedudukannya hampir menyerupai rukun, namun tidak sampai membatalkan.
Berikut adalah sunnah-sunnah yang termasuk dalam kategori ab’adh menurut madzhab Syafi’i:
| No | Sunnah Ab’adh | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Tasyahud Awal | Membaca tahiyat pada rakaat kedua dalam shalat yang berjumlah 3 atau 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya). Jika lupa tasyahud awal, wajib sujud sahwi. |
| 2 | Duduk Tasyahud Awal | Duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) pada tasyahud awal. Jika lupa duduk dan langsung berdiri, harus kembali dan sujud sahwi. |
| 3 | Membaca Shalawat pada Tasyahud Awal | Membaca shalawat atas Nabi ﷺ setelah tasyahud awal. Meskipun shalawat juga sunnah, namun jika lupa membacanya di tasyahud awal, disunahkan sujud sahwi. |
| 4 | Membaca Qunut | Membaca doa qunut pada shalat Subuh (menurut madzhab Syafi’i) dan pada shalat witir di bulan Ramadhan. Jika lupa qunut, disunahkan sujud sahwi. |
| 5 | Shalawat atas Keluarga Nabi pada Tasyahud Akhir | Meskipun membaca shalawat adalah sunnah hai’ah secara umum, namun shalawat atas keluarga Nabi (wa ala ali Muhammad) termasuk yang dianjurkan dan jika lupa di tasyahud akhir, disunahkan sujud sahwi menurut sebagian ulama. |
📜 Catatan Penting: Sunnah Ab’adh vs Wajib Shalat
Dalam madzhab Syafi’i, sunnah ab’adh sering disebut sebagai “wajib” dalam konteks sujud sahwi. Maksudnya, meskipun secara hukum tidak membatalkan, namun jika ditinggalkan, kita “wajib” menggantinya dengan sujud sahwi. Inilah yang membedakannya dengan sunnah hai’ah yang tidak sampai mewajibkan sujud sahwi jika lupa.
C. BAB II: SUNNAH HAI’AH
Sunnah Hai’ah adalah sunnah yang berkaitan dengan tata cara atau penampilan shalat. Jika ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, tidak perlu sujud sahwi. Namun, meninggalkannya berarti mengurangi kesempurnaan shalat. Sunnah hai’ah jumlahnya sangat banyak, berikut yang utama:
| No | Sunnah Hai’ah | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Mengangkat Tangan Saat Takbir | Mengangkat kedua tangan sejajar bahu atau telinga saat takbiratul ihram, saat hendak rukuk, saat bangun dari rukuk (i’tidal), dan saat berdiri dari tasyahud awal. |
| 2 | Bersedekap (Letak Tangan) | Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada (bagi laki-laki) atau di atas dada (bagi perempuan). |
| 3 | Membaca Doa Iftitah | Doa pembukaan setelah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah. Seperti “Allahu Akbar Kabira…” atau “Subhanaka Allahumma…”. |
| 4 | Membaca Ta’awudz | Membaca “A’udzu billahi minasy syaithanir rajim” sebelum membaca Al-Fatihah. |
| 5 | Mengeraskan Bacaan (Jahr) | Pada shalat Subuh, Maghrib, Isya (rakaat pertama dan kedua), dan shalat Jumat. Ini untuk imam, bukan makmum. |
| 6 | Membaca Amin | Mengucapkan “Amin” setelah selesai membaca Al-Fatihah, baik imam maupun makmum. |
| 7 | Membaca Surat Pendek | Membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. |
| 8 | Tuma’ninah dalam Gerakan | Meskipun tuma’ninah adalah rukun dalam gerakan, namun menyempurnakannya dengan tenang dan tidak terburu-buru adalah sunnah. |
| 9 | Pandangan ke Tempat Sujud | Mengarahkan pandangan ke tempat sujud selama shalat untuk lebih khusyuk. |
| 10 | Membaca Tasbih Saat Rukuk dan Sujud | Membaca “Subhana rabbiyal ‘azhim” di rukuk dan “Subhana rabbiyal a’la” di sujud, minimal 1 kali, sempurna 3 kali. |
| 11 | Membaca Doa I’tidal | Setelah bangun dari rukuk, membaca “Rabbana lakal hamdu” atau “Rabbana wa lakal hamdu”. |
| 12 | Duduk Iftirasy | Duduk di atas kaki kiri, menegakkan kaki kanan, pada tasyahud awal dan duduk antara dua sujud. |
| 13 | Duduk Tawarruk | Duduk dengan pantat di lantai, kaki kiri keluar, kaki kanan tegak, pada tasyahud akhir. |
| 14 | Memberi Isyarat Jari | Mengangkat jari telunjuk saat membaca “Asyhadu an la ilaha illallah” dalam tasyahud. |
| 15 | Menoleh Saat Salam | Menoleh ke kanan dan ke kiri saat salam hingga terlihat pipi dari belakang. |
💡 Catatan: Sunnah Hai’ah Tidak Membatalkan
Sunnah hai’ah yang ditinggalkan tidak menyebabkan sujud sahwi. Namun, jangan meremehkannya. Para salaf sangat menjaga sunnah-sunnah ini karena mereka paham bahwa cinta kepada Rasulullah ﷺ diwujudkan dengan mengikuti sunnahnya, baik yang besar maupun yang kecil.
D. BAB III: SHALAT SUNNAH RAWATIB
Selain sunnah dalam shalat, ada juga shalat sunnah yang dikerjakan di luar shalat fardhu namun sangat terkait dengannya, yaitu shalat sunnah rawatib. Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Fungsinya adalah untuk menutupi kekurangan dalam shalat wajib.
1. Pembagian Shalat Rawatib
Para ulama membagi shalat rawatib menjadi dua: muakkad (sangat dianjurkan) dan ghairu muakkad (kurang dianjurkan).
a. Rawatib Muakkad (11 atau 12 Rakaat)
Berdasarkan hadits dari Ummu Habibah RA, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa shalat 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim). 12 rakaat tersebut adalah:
| No | Waktu | Jumlah Rakaat | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sebelum Subuh (Qabliyah Subuh) | 2 rakaat | Muakkad, lebih baik dari dunia seisinya |
| 2 | Sebelum Dzuhur (Qabliyah Dzuhur) | 2 atau 4 rakaat | 4 rakaat lebih utama (dengan 2 salam) |
| 3 | Sesudah Dzuhur (Ba’diyah Dzuhur) | 2 rakaat | Muakkad |
| 4 | Sesudah Maghrib (Ba’diyah Maghrib) | 2 rakaat | Muakkad |
| 5 | Sesudah Isya (Ba’diyah Isya) | 2 rakaat | Muakkad |
| Total | 12 rakaat | ||
b. Rawatib Ghairu Muakkad
Selain yang 12 rakaat di atas, ada beberapa shalat sunnah yang dianjurkan namun tidak sampai derajat muakkad:
| No | Waktu | Jumlah Rakaat | Dalil |
|---|---|---|---|
| 1 | Sebelum Ashar | 4 rakaat | Hadits: “Allah merahmati orang yang shalat 4 rakaat sebelum Ashar” (HR. Tirmidzi) [citation:1][citation:5] |
| 2 | Sebelum Maghrib | 2 rakaat | Praktik sahabat di Madinah (HR. Muslim) [citation:1][citation:5] |
| 3 | Sebelum Isya | 2 rakaat | Termasuk dalam keumuman shalat sunnah |
2. Keutamaan Shalat Rawatib
Shalat rawatib memiliki keutamaan yang luar biasa. Dalam hadits Qudsi, Allah berfirman: “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari). Secara khusus, shalat rawatib berfungsi menambal kekurangan shalat fardhu, sebagaimana shalat sunnah rawatib akan menyempurnakan shalat wajib di hari kiamat [citation:8].
3. Waktu Pelaksanaan Rawatib
Waktu shalat sunnah rawatib dimulai sejak masuk waktu shalat fardhu hingga sebelum dikerjakannya shalat fardhu (untuk qabliyah), dan setelah shalat fardhu hingga berakhir waktunya (untuk ba’diyah) [citation:7].
📚 Hukum Menggabungkan Qabliyah dan Ba’diyah
Dalam kondisi tertentu, seperti terlambat datang ke masjid dan tidak sempat mengerjakan qabliyah, kita boleh menggabungkan niat qabliyah dan ba’diyah dalam satu shalat setelah shalat fardhu. Misalnya, niat shalat 4 rakaat “sunnah dzuhur qabliyah dan ba’diyah”. Ini sah menurut madzhab Syafi’i [citation:4].
اُصَلِّيْ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ سُنَّةَ الظُّهْرِ قَبْلِيَّةً وَبَعْدِيَةً لِلهِ تَعَالَى
E. BAB IV: SHALAT SUNNAH LAINNYA
Selain rawatib, ada beberapa shalat sunnah lain yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar:
1. Shalat Tahajud (Qiyamul Lail)
Shalat malam yang dikerjakan setelah tidur. Allah berfirman: “Pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu, semoga Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79) [citation:10].
Sunnah-sunnah dalam tahajud: berniat sebelum tidur, membaca doa bangun tidur, bersiwak, membaca ayat-ayat tertentu, dan mengakhiri dengan witir [citation:10].
2. Shalat Dhuha
Shalat sunnah di pagi hari, minimal 2 rakaat, maksimal 12 rakaat. Waktunya setelah matahari naik setinggi tombak hingga menjelang Dzuhur.
3. Shalat Witir
Shalat penutup malam, ganjil rakaatnya (1, 3, 5, dst). Sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama mewajibkannya (pendapat Hanafi).
4. Shalat Tahiyatul Masjid
2 rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk, berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
5. Shalat Rawatib Jumat
Menurut madzhab Syafi’i, disunnahkan shalat qabliyah Jumat (sebelum Jumat) dan ba’diyah Jumat (setelah Jumat), dengan niat khusus [citation:2][citation:8]. Hal ini diqiyaskan dengan shalat Dzuhur.
F. BAB V: HIKMAH SUNNAH-SUNNAH SHALAT
Mengapa Allah dan Rasul-Nya menganjurkan sunnah-sunnah ini? Ada beberapa hikmah besar:
- Menyempurnakan Kekurangan: Shalat fardhu kita mungkin banyak kekurangan, baik dalam kekhusyukan, bacaan, atau gerakan. Shalat sunnah menjadi penambal kekurangan itu.
- Menambah Kecintaan kepada Nabi: Dengan mengikuti sunnah, kita membuktikan cinta kita kepada Rasulullah ﷺ.
- Melatih Disiplin dan Cinta Ibadah: Semakin banyak shalat sunnah, semakin dekat kita dengan Allah.
- Mendapatkan Keutamaan Khusus: Seperti rumah di surga bagi yang menjaga 12 rakaat rawatib.
G. KESIMPULAN
Sunnah dalam shalat terbagi menjadi tiga ranah besar: sunnah ab’adh yang jika lupa perlu sujud sahwi, sunnah hai’ah yang menyempurnakan tata cara, dan shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardhu.
- Sunnah Ab’adh (5 hal): Tasyahud awal, duduk tasyahud awal, shalawat di tasyahud awal, qunut, dan shalawat keluarga di tasyahud akhir.
- Sunnah Hai’ah (banyak): Mengangkat tangan, doa iftitah, ta’awudz, bacaan surat, tasbih, dll. Jika lupa tidak perlu sujud sahwi.
- Shalat Rawatib: 12 rakaat muakkad (qabliyah Subuh 2, qabliyah Dzuhur 4, ba’diyah Dzuhur 2, ba’diyah Maghrib 2, ba’diyah Isya 2) ditambah ghairu muakkad seperti sebelum Ashar dan sebelum Maghrib.
Dengan memahami dan mengamalkan sunnah-sunnah ini, semoga shalat kita semakin sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)
H. DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
Shahih Bukhari, Imam Bukhari. Kitab Shalat.
Shahih Muslim, Imam Muslim. Kitab Shalatnya Musafir (Bab Shalat Sunnah Rawatib).
Sunan Tirmidzi, Imam Tirmidzi. Bab Shalat Sunnah Sebelum Ashar.
Sunan Abi Daud, Imam Abu Daud. Bab Shalat Sunnah Rawatib.
Fathul Qorib (Al-Qoul al-Mukhtar), Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Bab Shalat Sunnah.
Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja’ Al-Ashfahani. (Tentang Sunnah Ab’adh dan Hai’ah).
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq. Jilid 1 (Bab Shalat Sunnah).
NU Online. (2018). Dasar Hadist Shalat Sunnah Sebelum Ashar. (nu.or.id) [citation:1]
NU Online. (2017). Tidak Sunnah Membaca Bismillah Sebelum Shalat. (nu.or.id) [citation:3]
Bincang Syariah. (2019). Hukum Menggabungkan Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah. (bincangsyariah.com) [citation:4]
Islami.co. (2019). Hukum Shalat Sunnah Sebelum Ashar. (islami.co) [citation:5]
Rumah Zakat. (2023). Sunah-Sunah dalam Mengerjakan Qiyamul Lail. (rumahzakat.org) [citation:10]
Cordofa. Shalat Qabliyah Jumat. (cordofa.id) [citation:2]
Bincang Syariah. (2025). Niat Shalat Sunah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat. (bincangsyariah.com) [citation:8]
Penulis: Artikel ini ditulis oleh Tim Pengembangan Konten Pondok Pesantren Online Masa Depan Ma’hadul Mustaqbal dengan menggunakan referensi kitab tradisional dan modern dengan bantuan article generator AI. Setiap artikel semata untuk kepentingan referensial dan bersifat edukatif baik bagi santri pondok pesantren maupun khalayak umum. Jika ada konten atau pandangan yang tidak berkenan, Tim Pengembangan Konten Pondok Pesantren Online Masa Depan Ma’hadul Mustaqbal dengan senang hati menerima kritik, saran dan perbaikan yang konstruktif yang bisa dikirimkan ke alamat email resmi pondok di admin@mahadulmustaqbal.com atau hubungi langsung di kontak ini +6285136056172 / +6282342739583. Terima kasih.
- Penulis: mahadulmustaqbal

Saat ini belum ada komentar