FQH-29: Shalat Sunnah Rawatib – Qabliyah dan Ba’diyah – Investasi Pahala Mengiringi Shalat Fardhu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
- account_circle mahadulmustaqbal
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

FQH-29: Shalat Sunnah Rawatib – Qabliyah dan Ba’diyah – Investasi Pahala Mengiringi Shalat Fardhu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

๐ผ๏ธ INFORMASI GAMBAR
Alt-text: Ilustrasi grafis tentang Shalat Sunnah Rawatib, menampilkan visualisasi waktu-waktu shalat fardhu dengan shalat sunnah qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah) yang mengiringinya. Dilengkapi dengan tabel jumlah rakaat masing-masing shalat rawatib muakkad dan ghairu muakkad.
Caption: Shalat Sunnah Rawatib: Qabliyah dan Ba’diyah. Buatkan ilustrasi grafis yang menjelaskan secara komprehensif tentang shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu. Materi meliputi: (1) Pengertian dan dasar hukum rawatib, (2) Pembagian rawatib muakkad (sangat dianjurkan) dan ghairu muakkad, (3) Rincian jumlah rakaat setiap shalat: 2 rakaat qabliyah Subuh, 4 rakaat qabliyah Zhuhur, 2 rakaat ba’diyah Zhuhur, 2 rakaat ba’diyah Maghrib, 2 rakaat ba’diyah Isya, (4) Keutamaan rawatib: dibangunkan rumah di surga, (5) Tata cara dan waktu pelaksanaan, (6) Hukum mengqadha rawatib jika terlewat. Warna hijau tua dan emas, elemen kaligrafi Islami, teks bahasa Indonesia. Sertakan “Ma’hadul Mustaqbal – Pendidikan Pondok Pesantren Nonformal” di bagian bawah poster.
Description: Infografis lengkap tentang shalat sunnah rawatib yang mencakup definisi, dalil hadits tentang keutamaan rawatib, rincian jumlah rakaat rawatib muakkad (12 rakaat) dan ghairu muakkad, waktu pelaksanaan qabliyah dan ba’diyah, serta tata cara mengqadha jika terlewat.
A. PENDAHULUAN: SHALAT SUNNAH YANG MENGIRINGI KEWAJIBAN
Shalat adalah amalan yang paling utama setelah iman. Di antara bentuk kesempurnaan ibadah seorang muslim adalah melengkapi shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah yang mengiringinya, yang dikenal dengan shalat sunnah rawatib. Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu lima waktu. Keutamaannya sangat besar, bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjanjikan sebuah rumah di surga bagi siapa yang mengerjakannya secara rutin.
Sayangnya, masih banyak muslim yang belum memahami secara detail tentang rawatib: berapa jumlah rakaatnya? Mana yang muakkad (sangat dianjurkan) dan mana yang ghairu muakkad? Bagaimana jika terlewat karena suatu hal? Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek shalat sunnah rawatib berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan pendapat para ulama, sehingga kita dapat mengamalkannya dengan benar dan meraih keutamaan yang dijanjikan.
“Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari semalam selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim)
B. DEFINISI SHALAT RAWATIB
1. Pengertian Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, Rawatib (ุงูุฑูุงุชุจ) berasal dari kata rฤแนญaba yang berarti rutin, terus-menerus, atau teratur. Secara istilah fiqih, shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan secara rutin mengiringi shalat fardhu lima waktu, baik dikerjakan sebelumnya (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah). Shalat ini disebut juga shalat sunnah muqayyad (terikat dengan waktu) karena pelaksanaannya terkait dengan shalat fardhu.
2. Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik memerintahkan rawatib, terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan:
- Firman Allah: “Dirikanlah shalat dan shalat sunnah di malam hari.” (QS. Al-Isra’: 79) – Para ulama menafsirkan ini sebagai perintah shalat sunnah secara umum.
- Hadits riwayat Muslim dari Ummu Habibah: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam selain shalat fardhu, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.”
- Hadits riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar: “Aku menghafal dari Rasulullah sepuluh rakaat (shalat sunnah rawatib): dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelah Zhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.”
C. PEMBAGIAN SHALAT RAWATIB: MUAKKAD DAN GHAIRU MUAKKAD
Para ulama membagi shalat sunnah rawatib menjadi dua kategori berdasarkan tingkat penekanan (ke-muakkad-an) dari Rasulullah:
1. Rawatib Muakkad (Sangat Dianjurkan)
Rawatib muakkad adalah shalat sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah secara konsisten dan jarang sekali ditinggalkan. Jumlahnya adalah 12 rakaat dalam sehari semalam. Inilah yang disebut dalam hadits Ummu Habibah. Rinciannya:
- 2 rakaat qabliyah Subuh (sebelum shalat Subuh) – sangat ditekankan, bahkan termasuk shalat sunnah yang paling utama.
- 4 rakaat qabliyah Zhuhur (sebelum Zhuhur) – dikerjakan dengan 2 kali salam atau 1 kali salam.
- 2 rakaat ba’diyah Zhuhur (sesudah Zhuhur).
- 2 rakaat ba’diyah Maghrib (sesudah Maghrib).
- 2 rakaat ba’diyah Isya (sesudah Isya).
Jumlah total muakkad: 12 rakaat. Namun sebagian ulama memasukkan 2 rakaat sebelum Isya sebagai rawatib, sehingga total menjadi 14 rakaat. Pendapat yang kuat adalah 12 rakaat sebagaimana hadits Ummu Habibah.
2. Rawatib Ghairu Muakkad (Tidak Terlalu Ditekankan)
Rawatib ghairu muakkad adalah shalat sunnah yang kadang dikerjakan dan kadang ditinggalkan oleh Rasulullah. Meskipun tidak sekuat muakkad, tetap dianjurkan karena memiliki keutamaan. Rinciannya:
- 2 rakaat sebelum Zhuhur (tambahan dari 4 rakaat muakkad, total menjadi 6 rakaat qabliyah Zhuhur).
- 2 rakaat sebelum Ashar.
- 2 rakaat sebelum Maghrib.
- 2 rakaat sebelum Isya.
- 4 rakaat sebelum Zhuhur dengan 2 kali salam (ini termasuk muakkad).
Disunnahkan mengerjakan rawatib ghairu muakkad sebagai pelengkap, namun tidak sampai meninggalkan yang muakkad.
๐ Tabel Rincian Shalat Rawatib
| Waktu Shalat | Qabliyah (Sebelum) | Ba’diyah (Sesudah) | Status |
|---|---|---|---|
| Subuh | 2 rakaat | – | Muakkad (paling utama) |
| Zhuhur | 4 rakaat (muakkad) + 2 rakaat (ghairu) | 2 rakaat (muakkad) | Muakkad 4+2, ghairu 2 |
| Ashar | 2 rakaat (ghairu muakkad) | – | Ghairu muakkad |
| Maghrib | 2 rakaat (ghairu muakkad) | 2 rakaat (muakkad) | Ba’diyah muakkad |
| Isya | 2 rakaat (ghairu muakkad) | 2 rakaat (muakkad) | Ba’diyah muakkad |
Catatan: Pendapat ini berdasarkan mayoritas ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Terdapat variasi pendapat di kalangan madzhab.
D. RINCIAN DAN KEUTAMAAN KHUSUS SETIAP SHALAT RAWATIB
1. Shalat Sunnah Qabliyah Subuh (2 Rakaat)
Ini adalah shalat sunnah rawatib yang paling utama. Rasulullah bersabda: “Dua rakaat fajar (sebelum Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Waktunya setelah adzan Subuh hingga iqamah. Dianjurkan membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua.
2. Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Zhuhur
Rasulullah bersabda: “Siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah haramkan ia dari neraka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Total 8 rakaat ini adalah muakkad. Waktu qabliyah Zhuhur dimulai setelah masuk waktu Zhuhur hingga sebelum iqamah. Ba’diyah Zhuhur setelah shalat Zhuhur hingga masuk waktu Ashar.
3. Shalat Sunnah Ba’diyah Maghrib (2 Rakaat)
Rasulullah mengerjakan dua rakaat setelah Maghrib di rumah dan menganjurkan umatnya. Waktunya setelah shalat Maghrib hingga hilangnya mega merah (waktu Isya). Dianjurkan tidak berlama-lama agar tidak mendekati waktu Isya.
4. Shalat Sunnah Ba’diyah Isya (2 Rakaat)
Dikerjakan setelah shalat Isya. Rasulullah melakukannya dan bersabda: “Barangsiapa shalat Isya berjamaah, lalu shalat empat rakaat sebelum keluar masjid, maka ia seperti mendapatkan Lailatul Qadar.” (HR. Thabrani).
5. Shalat Sunnah Qabliyah Ashar (2 Rakaat)
Ini termasuk rawatib ghairu muakkad, namun tetap dianjurkan. Rasulullah bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Tirmidzi, hasan). Waktunya setelah masuk Ashar hingga sebelum iqamah.
๐ Keutamaan Umum Shalat Rawatib
Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari semalam selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim). Ini adalah janji yang luar biasa. Rumah di surga adalah balasan bagi mereka yang istiqamah mengerjakan rawatib.
E. TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT RAWATIB
1. Waktu Pelaksanaan
- Qabliyah (sebelum fardhu): Dilaksanakan setelah masuk waktu shalat fardhu dan sebelum iqamah. Kecuali qabliyah Subuh, dilaksanakan setelah adzan Subuh hingga iqamah.
- Ba’diyah (sesudah fardhu): Dilaksanakan segera setelah salam shalat fardhu, sebelum berbicara atau keluar masjid, karena lebih utama.
2. Jumlah Rakaat dan Cara Mengerjakannya
Shalat rawatib muakkad dikerjakan dengan ketentuan:
- 4 rakaat qabliyah Zhuhur: dapat dikerjakan dengan 2 kali salam (2 rakaat + 2 rakaat) atau 1 kali salam (4 rakaat langsung). Yang lebih utama adalah 2 kali salam.
- Rawatib lainnya dikerjakan 2 rakaat sekali salam.
- Bacaan surat setelah Al-Fatihah disunnahkan pendek-pendek, namun boleh panjang.
3. Tempat Pelaksanaan
Mayoritas ulama menganjurkan shalat rawatib dikerjakan di rumah, karena lebih utama bagi shalat sunnah. Rasulullah bersabda: “Seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat maktubah (fardhu).” (HR. Bukhari). Namun jika dikerjakan di masjid juga diperbolehkan.
F. HUKUM MENGQADHA SHALAT RAWATIB YANG TERLEWAT
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengqadha shalat rawatib jika terlewat karena suatu uzur:
- Pendapat Jumhur (Mayoritas): Shalat rawatib yang terlewat, terutama yang muakkad, disunnahkan untuk diqadha. Dalilnya adalah praktik Rasulullah yang mengqadha shalat sunnah qabliyah Zhuhur setelah shalat Ashar ketika beliau lupa atau tertidur. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah ketika ia ingat.” (HR. Bukhari).
- Pendapat yang Lebih Detail: Rawatib muakkad (12 rakaat) disunnahkan diqadha, terutama qabliyah Subuh dan qabliyah Zhuhur. Adapun rawatib ghairu muakkad, tidak disunnahkan diqadha, kecuali jika dikerjakan sebagai kebiasaan.
Cara mengqadha: Dilaksanakan pada waktu yang sama di hari berikutnya, atau jika lupa, dapat dikerjakan ketika ingat, misalnya qabliyah Zhuhur diqadha setelah Ashar sebagaimana dilakukan Nabi.
G. PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA DALAM RINCIAN RAWATIB
Meskipun prinsip rawatib disepakati, terdapat perbedaan rincian jumlah rakaat antara madzhab:
๐ Perbedaan Jumlah Rawatib Menurut Madzhab
| Madzhab | Jumlah Rawatib Muakkad | Keterangan |
|---|---|---|
| Syafi’i | 12 rakaat | 2 qabliyah Subuh, 4 qabliyah Zhuhur, 2 ba’diyah Zhuhur, 2 ba’diyah Maghrib, 2 ba’diyah Isya. |
| Hanafi | 12 rakaat | 4 sebelum Zhuhur, 2 sesudah Zhuhur, 2 sesudah Maghrib, 2 sesudah Isya, 2 sebelum Subuh. Ditambah 4 sebelum Ashar dan 2 sebelum Isya sebagai sunnah. |
| Hanbali | 10 rakaat (pendapat Ahmad) | 2 qabliyah Subuh, 2 qabliyah Zhuhur, 2 ba’diyah Zhuhur, 2 ba’diyah Maghrib, 2 ba’diyah Isya. 4 rakaat qabliyah Zhuhur dianggap sunnah mutlak. |
| Maliki | 12 rakaat (dengan variasi) | Mengakui keutamaan rawatib namun tidak mewajibkan secara spesifik. |
Meskipun terdapat perbedaan, semua madzhab sepakat bahwa mengerjakan shalat sunnah di waktu-waktu tersebut sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
H. SHALAT SUNNAH LAIN YANG TERKAIT DENGAN WAKTU FARDHU
Selain rawatib, terdapat shalat sunnah lain yang dikerjakan pada waktu-waktu tertentu, seperti:
- Shalat Dhuha: Shalat sunnah pagi hari yang dikerjakan setelah matahari naik sepenggal hingga menjelang Zhuhur.
- Shalat Tahiyatul Masjid: Shalat sunnah dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk.
- Shalat Sunnah Mutlak: Shalat sunnah yang dikerjakan di waktu-waktu yang diperbolehkan tanpa ikatan.
Namun shalat rawatib memiliki kekhususan karena langsung mengiringi shalat fardhu dan dijanjikan rumah di surga.
I. KESIMPULAN: ISTIQAMAH DALAM SHALAT RAWATIB, JANJI RUMAH DI SURGA
Shalat sunnah rawatib adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Dengan mengerjakan dua belas rakaat dalam sehari semalam secara istiqamah, Allah menjanjikan sebuah rumah di surga. Keutamaan ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah yang memberikan peluang bagi hamba-Nya untuk meraih kedudukan mulia dengan amalan sunnah yang relatif ringan.
Rawatib terbagi menjadi muakkad (sangat dianjurkan) yang terdiri dari 2 rakaat qabliyah Subuh, 4 rakaat qabliyah Zhuhur, 2 rakaat ba’diyah Zhuhur, 2 rakaat ba’diyah Maghrib, dan 2 rakaat ba’diyah Isya. Adapun rawatib ghairu muakkad seperti qabliyah Ashar, qabliyah Maghrib, qabliyah Isya, dan tambahan qabliyah Zhuhur, juga dianjurkan untuk dikerjakan sebagai pelengkap.
Setiap muslim hendaknya berusaha menjaga shalat rawatib, terutama yang muakkad, karena Rasulullah tidak pernah meninggalkannya. Jika terlewat karena lupa atau uzur, disunnahkan untuk mengqadhanya. Semoga Allah menganugerahkan kita kemampuan untuk istiqamah dalam mengerjakan rawatib, sehingga kita termasuk golongan yang mendapatkan rumah di surga dan syafaat Rasulullah. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
“Dua rakaat fajar (sebelum Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Jangan pernah tinggalkan shalat sunnah qabliyah Subuh, karena keutamaannya sangat besar.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, M. (2015). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Muslim, M. (2015). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Abu Dawud, S. (2015). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
At-Tirmidzi, M. (2015). Jami’ at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
An-Nawawi, Y. (2014). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadits.
Ibnu Qudamah, A. (2012). Al-Mughni. Kairo: Maktabah al-Qahirah.
Asy-Syirazi, I. (2010). Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Ibnu Rusyd, M. (2013). Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Kairo: Dar al-Hadits.
Al-Albani, M.N. (2010). Shalat at-Tarawih & Shalat Sunnah Rawatib. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Az-Zuhaili, W. (2016). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Penulis: Artikel FQH-29 ini disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum Fiqih Pondok Pesantren Nonformal “Ma’hadul Mustaqbal” berdasarkan referensi kitab-kitab fiqih mu’tabar. Materi disusun untuk memudahkan santri dan masyarakat umum dalam memahami dan mengamalkan shalat sunnah rawatib. Kritik dan saran dapat disampaikan ke admin@mahadulmustaqbal.com atau via kontak +6285136056172 / +6282342739583. Jazakumullah khairan.
- Penulis: mahadulmustaqbal

Saat ini belum ada komentar