FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa – Menjaga Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadhan
- account_circle mahadulmustaqbal
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar

FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa – Menjaga Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadhan

🖼️ INFORMASI GAMBAR
Alt-text: Ilustrasi nuansa Ramadhan dengan latar masjid, bulan sabit, dan seorang muslim yang sedang berpuasa. Terdapat ikon perbuatan makruh seperti berkumur berlebihan, mencicipi makanan tanpa kebutuhan, tidur berlebihan, dan perkataan sia-sia. Warna dominan hijau toska dan emas.
Caption: Fikih Puasa: Perkara Makruh Saat Berpuasa. Artikel ini menjelaskan secara mendalam amalan-amalan yang makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan) ketika menjalankan ibadah puasa, menurut mazhab Syafi’i dan pendapat ulama terkemuka. Memahami makruhat puasa membantu seorang muslim meraih puasa yang sempurna secara zahir dan batin, serta menghindari pengurangan pahala.
Description: Infografis dan artikel tentang hal-hal makruh saat puasa mencakup: (1) Berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan, (2) Mencicipi makanan tanpa hajat, (3) Mengumpulkan air liur lalu menelannya, (4) Berkata kotor, dusta, ghibah (dosa namun makruh tanzih terkait puasa), (5) Mencium istri dengan syahwat berlebihan, (6) Tidur berlebihan di siang hari, (7) Bersiwak setelah zawal (menurut sebagian ulama), (8) Berbekam (hijamah) yang melemahkan, (9) Membuang-buang waktu dengan hal tak berguna, (10) Perbedaan pendapat ulama dan adab puasa sempurna.
A. PENDAHULUAN: PUASA ANTARA WAJIB DAN KESEMPURNAAN
Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus. Lebih dari itu, puasa adalah latihan spiritual yang menuntut seorang muslim untuk mengendalikan seluruh anggota tubuh dari hal-hal yang mengurangi pahala, meskipun secara hukum tidak membatalkan puasa. Para ulama membagi tingkatan puasa menjadi tiga: puasa umum (menahan diri dari pembatal), puasa khusus (menahan diri dari dosa-dosa anggota tubuh), dan puasa khusus al-khusus (menahan hati dari keinginan duniawi dan selain Allah). Dalam konteks ini, hal-hal yang makruh saat puasa menjadi penting dipelajari agar puasa kita mencapai derajat yang diridhai Allah.
Makruh (كراهة) dalam istilah fiqih berarti sesuatu yang lebih baik ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan. Dalam puasa, perkara makruh dapat mengurangi pahala atau menghilangkan kesempurnaan ibadah. Artikel ini mengupas tuntas perilaku-perilaku yang termasuk makruh ketika berpuasa berdasarkan kitab-kitab fikih mu’tabar (Fathul Mu’in, I’anatuth Thalibin, Al-Majmu’) serta pendapat ulama empat mazhab. Dengan memahaminya, semoga kita bisa mengoptimalkan kualitas puasa dan meraih predikat takwa.
“…agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Meninggalkan yang makruh adalah bagian dari upaya meraih ketakwaan sejati.
B. PENGERTIAN MAKRUH (AL-MAKRŪHĀT) SAAT PUASA
Dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, makruh terbagi menjadi makruh tanzih (yang sebaiknya ditinggalkan) dan makruh tahrim (mendekati haram). Terkait puasa, makruh yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak membatalkan puasa namun mengurangi pahala, atau dapat menjerumuskan pada hal yang membatalkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan beberapa kategori makruh yang berkaitan dengan hilangnya adab puasa.
Perlu dicatat bahwa sebagian ulama membedakan antara makruh yang disepakati dan khilafiyah. Artikel ini akan memaparkan berdasarkan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Syafi’i serta dilengkapi pandangan dari mazhab lain untuk memberikan pemahaman komprehensif.
C. PERKARA MAKRUH SAAT BERPUASA MENURUT ULAMA
1. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung Secara Berlebihan (Mubalaghah)
Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, dianjurkan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan yang dapat membatalkan puasa. Meskipun tidak sampai membatalkan jika hanya sedikit, perbuatan ini makruh karena menghilangkan kehati-hatian puasa.
2. Mencicipi Makanan atau Minuman Tanpa Kebutuhan Syar’i
Mencicipi makanan dengan lidah lalu membuangnya tidak membatalkan puasa, namun hukumnya makruh jika tidak ada keperluan mendesak. Apabila seorang ibu atau koki perlu mencicipi masakan demi memastikan rasa, maka tidak makruh. Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa jika ada hajat, mencicipi diperbolehkan dan tidak makruh, asalkan tidak tertelan.
3. Mengumpulkan Air Liur lalu Menelannya dengan Sengaja
Menelan ludah biasa (yang masih di mulut) tidak membatalkan puasa. Namun mengumpulkan air liur di mulut kemudian menelannya dengan sengaja (dengan jumlah banyak) hukumnya makruh, karena menyerupai orang yang minum. Ulama mazhab Syafi’i menyatakan hal ini makruh tanzih, tetapi tidak sampai membatalkan puasa.
4. Berkata Kotor, Berdusta, Ghibah (Menggunjing) dan Namimah
Meskipun perbuatan ini haram dan berdosa besar di luar puasa, namun dalam konteks puasa, ia juga termasuk perkara yang sangat mengurangi pahala hingga bisa menghapus pahala puasa. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh pada usaha dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari). Banyak ulama mengkategorikan dosa lisan sebagai perusak pahala, dan secara fikih termasuk makruh tahrim (hampir haram) saat puasa.
5. Mencium Istri atau Suami dengan Syahwat yang Mengkhawatirkan
Mencium istri bagi suami yang berpuasa hukumnya makruh jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat dan berujung pada jima’ atau keluarnya mani. Namun jika tidak disertai syahwat dan aman, maka tidak makruh berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ mencium istrinya saat berpuasa. Imam Syafi’i menyatakan makruh bagi yang mudah terangsang.
6. Bersiwak (Menggosok Gigi) Setelah Zawal (Waktu Dzuhur)
Terdapat perbedaan pendapat. Dalam mazhab Syafi’i, siwak hukumnya sunnah sepanjang hari, namun sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat makruh siwak setelah zawal karena khawatir hilangnya aroma mulut yang dicintai Allah. Pendapat yang lebih kuat: siwak tetap sunnah meskipun setelah zawal, karena keumuman hadits, namun sebagian ulama menganggap makruh karena alasan tertentu. Untuk kehati-hatian, siwak pagi hari lebih utama.
7. Tidur Berlebihan di Siang Hari
Tidur yang berlebihan hingga meninggalkan shalat wajib atau mengurangi kesempatan beribadah hukumnya makruh. Puasa seharusnya diisi dengan tadarus, qiyam, dan amal saleh, bukan malas-malasan. Tidur sebentar untuk qailulah (istirahat siang) tidak makruh, bahkan sunnah.
8. Berbekam (Hijamah) yang Melemahkan Tubuh
Bekam pada dasarnya tidak membatalkan puasa (berdasarkan hadits bahwa Rasulullah berbekam saat puasa). Namun jika bekam menyebabkan kelemahan berlebihan yang mengganggu kekuatan berpuasa, maka makruh. Para ulama memakruhkan bekam jika dikhawatirkan membahayakan kondisi fisik saat puasa.
9. Membuang-Buang Waktu dengan Aktivitas Tidak Bermanfaat
Menonton tayangan tidak berguna, bercanda berlebihan, atau mengobrol yang melalaikan dari dzikir dan tilawah Al-Qur’an termasuk makruh dan sangat bertentangan dengan ruh puasa. Puasa adalah bulan di mana amal dilipatgandakan, sehingga menyia-nyiakan waktu termasuk perbuatan makruh yang mengurangi keberkahan.
10. Mengunyah Makanan atau Barang yang Tidak Biasa (Seperti Karet)
Mengunyah permen karet atau benda padat tanpa menelan sesuatu yang mengandung zat, hukumnya makruh karena dikhawatirkan ada bagian yang larut atau menyerupai orang makan. Jika permen karet mengandung gula dan larut, bisa membatalkan puasa. Maka untuk kehati-hatian, hal ini makruh atau bahkan haram.
📖 Nasihat Ulama: Puasa Anggota Tubuh
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa puasa sempurna menahan mata dari melihat hal haram, menahan telinga dari mendengar ghibah, menahan lisan dari perkataan sia-sia, dan menahan hati dari iri, dendam serta ketamakan. Perkara makruh menjadi pintu masuk menurunnya kualitas puasa.
11. Memikirkan Hal-Hal yang Membangkitkan Syahwat
Berfantasi atau membayangkan hubungan suami istri yang dapat menyebabkan keluarnya mani hukumnya makruh dan jika sampai mengeluarkan mani dengan sengaja (tanpa sentuhan) masih khilaf, namun sebaiknya dihindari.
D. PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH MAKRUH
| Perkara | Pendapat Mazhab Syafi’i | Pendapat Mazhab Lain |
|---|---|---|
| Berkumur berlebihan | Makruh tanzih | Hanafi: makruh tahrim jika sampai membatalkan |
| Mencicipi makanan | Makruh jika tanpa hajat | Maliki: tidak makruh jika terpaksa |
| Bersiwak setelah zawal | Masih sunnah (tidak makruh) | Hanafi: makruh setelah zawal |
| Mencium istri | Makruh jika syahwat berlebihan | Hanbali: makruh jika khawatir jima’ |
| Tidur berlebihan | Makruh (menyia-nyiakan waktu) | Sepakat makruh jika tinggalkan kewajiban |
E. ADAB PUASA: MENGHINDARI MAKRUHAT DENGAN SUNNAH
Para ulama menekankan bahwa selain menjauhi perkara makruh, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan berikut agar puasa mencapai derajat muttaqin:
- Sahur akhir: Menunda sahur hingga mendekati imsak, karena barakah sahur.
- Segera berbuka: Berbuka dengan ruthab (kurma basah) atau air saat maghrib tiba.
- Memperbanyak tilawah Al-Qur’an: Karena Jibril membacakan Al-Qur’an kepada Nabi di bulan Ramadhan.
- Shalat tarawih dan qiyamul lail: Menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.
- Menahan diri dari emosi: Menjawab orang yang mencela dengan “Inni sha’im” (aku sedang puasa).
- Memperbanyak sedekah dan doa: Doa orang berpuasa mustajab.
🌟 Hadits tentang Puasa Sempurna
Rasulullah ﷺ bersabda: “Puasa itu perisai. Apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata keji dan jangan bertengkar. Jika ada yang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia katakan: ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’.” (HR. Bukhari Muslim). Inilah bentuk meninggalkan perkara makruh yang lebih utama.
F. MAKRUH DALAM INTERAKSI SOSIAL SAAT PUASA
Selain perkara fisik, Islam mengajarkan bahwa puasa juga menahan diri dari perilaku tercela. Termasuk makruh bahkan haram: berkata kasar, membicarakan aib orang, berdebat tanpa ilmu, serta berlebihan dalam bercanda. Sebab, semua itu menghilangkan nuansa spiritual puasa. Imam Al-Ghazali menyebut bahwa puasa yang hanya lapar dan haus tanpa meninggalkan keburukan lisan adalah puasa yang dangkal.
G. KESIMPULAN: MAKRUHAT SEBAGAI TANTANGAN KUALITAS PUASA
Memahami dan menjauhi hal-hal makruh saat puasa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadhan. Seorang muslim yang cerdas tidak hanya fokus pada sah tidaknya puasa, tetapi juga pada kesempurnaan pahala dan ruhiyah. Perkara seperti berkumur berlebihan, mencium pasangan dengan syahwat, bermalas-malasan, serta perkataan sia-sia meskipun tidak membatalkan puasa, tetapi menghilangkan cahaya ibadah dan menjadikan puasa kehilangan esensi takwa.
Dengan mengamalkan adab puasa—menjaga lisan, memperbanyak tilawah, bersikap lemah lembut, dan menjauhi segala yang makruh—semoga Allah menjadikan puasa kita sebagai puasa yang diterima (maqbul) dan meraih derajat muttaqin. Wallahu a’lam bish-shawab.
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.” (HR. Ibnu Majah)
Mari tinggalkan yang makruh, sempurnakan puasa dengan adab.
H. DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, M. (2015). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Muslim, M. (2015). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Abu Dawud, S. (2015). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
An-Nawawi, Y. (2010). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jeddah: Dar al-Minhaj.
Ar-Ramli, S. (2012). Nihayatul Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Ghazali, M. (2016). Ihya’ Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Asy-Syafi’i, M. (2012). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Bani, N. (2016). Shahih Sunan Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Penulis: Tim Pengembangan “Pendidikan Pondok Pesantren Nonformal Ma’hadul Mustaqbal” – Artikel FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa disusun berdasarkan kitab kuning (Fathul Qarib, Fathul Mu’in, Al-Majmu’) dan fatwa kontemporer. Artikel ini bersifat edukatif untuk santri dan masyarakat umum. Kritik dan saran dapat disampaikan ke admin@mahadulmustaqbal.com atau kontak +6285136056172 / +6282342739583. Jazakumullah khairan.
- Penulis: mahadulmustaqbal

Saat ini belum ada komentar