Breaking News
light_mode
Istilah Penting
Beranda » FIQH » FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa – Menjaga Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadhan

FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa – Menjaga Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadhan

  • account_circle mahadulmustaqbal
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar






FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa – Menjaga Kesempurnaan Ibadah – Ma’hadul Mustaqbal


FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa – Menjaga Kesempurnaan Ibadah di Bulan Ramadhan


🖼️ INFORMASI GAMBAR

Alt-text: Ilustrasi nuansa Ramadhan dengan latar masjid, bulan sabit, dan seorang muslim yang sedang berpuasa. Terdapat ikon perbuatan makruh seperti berkumur berlebihan, mencicipi makanan tanpa kebutuhan, tidur berlebihan, dan perkataan sia-sia. Warna dominan hijau toska dan emas.

Caption: Fikih Puasa: Perkara Makruh Saat Berpuasa. Artikel ini menjelaskan secara mendalam amalan-amalan yang makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan) ketika menjalankan ibadah puasa, menurut mazhab Syafi’i dan pendapat ulama terkemuka. Memahami makruhat puasa membantu seorang muslim meraih puasa yang sempurna secara zahir dan batin, serta menghindari pengurangan pahala.

Description: Infografis dan artikel tentang hal-hal makruh saat puasa mencakup: (1) Berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan, (2) Mencicipi makanan tanpa hajat, (3) Mengumpulkan air liur lalu menelannya, (4) Berkata kotor, dusta, ghibah (dosa namun makruh tanzih terkait puasa), (5) Mencium istri dengan syahwat berlebihan, (6) Tidur berlebihan di siang hari, (7) Bersiwak setelah zawal (menurut sebagian ulama), (8) Berbekam (hijamah) yang melemahkan, (9) Membuang-buang waktu dengan hal tak berguna, (10) Perbedaan pendapat ulama dan adab puasa sempurna.

A. PENDAHULUAN: PUASA ANTARA WAJIB DAN KESEMPURNAAN

Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus. Lebih dari itu, puasa adalah latihan spiritual yang menuntut seorang muslim untuk mengendalikan seluruh anggota tubuh dari hal-hal yang mengurangi pahala, meskipun secara hukum tidak membatalkan puasa. Para ulama membagi tingkatan puasa menjadi tiga: puasa umum (menahan diri dari pembatal), puasa khusus (menahan diri dari dosa-dosa anggota tubuh), dan puasa khusus al-khusus (menahan hati dari keinginan duniawi dan selain Allah). Dalam konteks ini, hal-hal yang makruh saat puasa menjadi penting dipelajari agar puasa kita mencapai derajat yang diridhai Allah.

Makruh (كراهة) dalam istilah fiqih berarti sesuatu yang lebih baik ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan. Dalam puasa, perkara makruh dapat mengurangi pahala atau menghilangkan kesempurnaan ibadah. Artikel ini mengupas tuntas perilaku-perilaku yang termasuk makruh ketika berpuasa berdasarkan kitab-kitab fikih mu’tabar (Fathul Mu’in, I’anatuth Thalibin, Al-Majmu’) serta pendapat ulama empat mazhab. Dengan memahaminya, semoga kita bisa mengoptimalkan kualitas puasa dan meraih predikat takwa.

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“…agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Meninggalkan yang makruh adalah bagian dari upaya meraih ketakwaan sejati.

B. PENGERTIAN MAKRUH (AL-MAKRŪHĀT) SAAT PUASA

Dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, makruh terbagi menjadi makruh tanzih (yang sebaiknya ditinggalkan) dan makruh tahrim (mendekati haram). Terkait puasa, makruh yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak membatalkan puasa namun mengurangi pahala, atau dapat menjerumuskan pada hal yang membatalkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan beberapa kategori makruh yang berkaitan dengan hilangnya adab puasa.

Perlu dicatat bahwa sebagian ulama membedakan antara makruh yang disepakati dan khilafiyah. Artikel ini akan memaparkan berdasarkan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Syafi’i serta dilengkapi pandangan dari mazhab lain untuk memberikan pemahaman komprehensif.

C. PERKARA MAKRUH SAAT BERPUASA MENURUT ULAMA

1. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung Secara Berlebihan (Mubalaghah)

Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, dianjurkan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan yang dapat membatalkan puasa. Meskipun tidak sampai membatalkan jika hanya sedikit, perbuatan ini makruh karena menghilangkan kehati-hatian puasa.

2. Mencicipi Makanan atau Minuman Tanpa Kebutuhan Syar’i

Mencicipi makanan dengan lidah lalu membuangnya tidak membatalkan puasa, namun hukumnya makruh jika tidak ada keperluan mendesak. Apabila seorang ibu atau koki perlu mencicipi masakan demi memastikan rasa, maka tidak makruh. Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa jika ada hajat, mencicipi diperbolehkan dan tidak makruh, asalkan tidak tertelan.

3. Mengumpulkan Air Liur lalu Menelannya dengan Sengaja

Menelan ludah biasa (yang masih di mulut) tidak membatalkan puasa. Namun mengumpulkan air liur di mulut kemudian menelannya dengan sengaja (dengan jumlah banyak) hukumnya makruh, karena menyerupai orang yang minum. Ulama mazhab Syafi’i menyatakan hal ini makruh tanzih, tetapi tidak sampai membatalkan puasa.

4. Berkata Kotor, Berdusta, Ghibah (Menggunjing) dan Namimah

Meskipun perbuatan ini haram dan berdosa besar di luar puasa, namun dalam konteks puasa, ia juga termasuk perkara yang sangat mengurangi pahala hingga bisa menghapus pahala puasa. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh pada usaha dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari). Banyak ulama mengkategorikan dosa lisan sebagai perusak pahala, dan secara fikih termasuk makruh tahrim (hampir haram) saat puasa.

5. Mencium Istri atau Suami dengan Syahwat yang Mengkhawatirkan

Mencium istri bagi suami yang berpuasa hukumnya makruh jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat dan berujung pada jima’ atau keluarnya mani. Namun jika tidak disertai syahwat dan aman, maka tidak makruh berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ mencium istrinya saat berpuasa. Imam Syafi’i menyatakan makruh bagi yang mudah terangsang.

6. Bersiwak (Menggosok Gigi) Setelah Zawal (Waktu Dzuhur)

Terdapat perbedaan pendapat. Dalam mazhab Syafi’i, siwak hukumnya sunnah sepanjang hari, namun sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat makruh siwak setelah zawal karena khawatir hilangnya aroma mulut yang dicintai Allah. Pendapat yang lebih kuat: siwak tetap sunnah meskipun setelah zawal, karena keumuman hadits, namun sebagian ulama menganggap makruh karena alasan tertentu. Untuk kehati-hatian, siwak pagi hari lebih utama.

7. Tidur Berlebihan di Siang Hari

Tidur yang berlebihan hingga meninggalkan shalat wajib atau mengurangi kesempatan beribadah hukumnya makruh. Puasa seharusnya diisi dengan tadarus, qiyam, dan amal saleh, bukan malas-malasan. Tidur sebentar untuk qailulah (istirahat siang) tidak makruh, bahkan sunnah.

8. Berbekam (Hijamah) yang Melemahkan Tubuh

Bekam pada dasarnya tidak membatalkan puasa (berdasarkan hadits bahwa Rasulullah berbekam saat puasa). Namun jika bekam menyebabkan kelemahan berlebihan yang mengganggu kekuatan berpuasa, maka makruh. Para ulama memakruhkan bekam jika dikhawatirkan membahayakan kondisi fisik saat puasa.

9. Membuang-Buang Waktu dengan Aktivitas Tidak Bermanfaat

Menonton tayangan tidak berguna, bercanda berlebihan, atau mengobrol yang melalaikan dari dzikir dan tilawah Al-Qur’an termasuk makruh dan sangat bertentangan dengan ruh puasa. Puasa adalah bulan di mana amal dilipatgandakan, sehingga menyia-nyiakan waktu termasuk perbuatan makruh yang mengurangi keberkahan.

10. Mengunyah Makanan atau Barang yang Tidak Biasa (Seperti Karet)

Mengunyah permen karet atau benda padat tanpa menelan sesuatu yang mengandung zat, hukumnya makruh karena dikhawatirkan ada bagian yang larut atau menyerupai orang makan. Jika permen karet mengandung gula dan larut, bisa membatalkan puasa. Maka untuk kehati-hatian, hal ini makruh atau bahkan haram.

📖 Nasihat Ulama: Puasa Anggota Tubuh

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa puasa sempurna menahan mata dari melihat hal haram, menahan telinga dari mendengar ghibah, menahan lisan dari perkataan sia-sia, dan menahan hati dari iri, dendam serta ketamakan. Perkara makruh menjadi pintu masuk menurunnya kualitas puasa.

11. Memikirkan Hal-Hal yang Membangkitkan Syahwat

Berfantasi atau membayangkan hubungan suami istri yang dapat menyebabkan keluarnya mani hukumnya makruh dan jika sampai mengeluarkan mani dengan sengaja (tanpa sentuhan) masih khilaf, namun sebaiknya dihindari.

D. PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MASALAH MAKRUH

Perkara Pendapat Mazhab Syafi’i Pendapat Mazhab Lain
Berkumur berlebihan Makruh tanzih Hanafi: makruh tahrim jika sampai membatalkan
Mencicipi makanan Makruh jika tanpa hajat Maliki: tidak makruh jika terpaksa
Bersiwak setelah zawal Masih sunnah (tidak makruh) Hanafi: makruh setelah zawal
Mencium istri Makruh jika syahwat berlebihan Hanbali: makruh jika khawatir jima’
Tidur berlebihan Makruh (menyia-nyiakan waktu) Sepakat makruh jika tinggalkan kewajiban

E. ADAB PUASA: MENGHINDARI MAKRUHAT DENGAN SUNNAH

Para ulama menekankan bahwa selain menjauhi perkara makruh, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan berikut agar puasa mencapai derajat muttaqin:

  • Sahur akhir: Menunda sahur hingga mendekati imsak, karena barakah sahur.
  • Segera berbuka: Berbuka dengan ruthab (kurma basah) atau air saat maghrib tiba.
  • Memperbanyak tilawah Al-Qur’an: Karena Jibril membacakan Al-Qur’an kepada Nabi di bulan Ramadhan.
  • Shalat tarawih dan qiyamul lail: Menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.
  • Menahan diri dari emosi: Menjawab orang yang mencela dengan “Inni sha’im” (aku sedang puasa).
  • Memperbanyak sedekah dan doa: Doa orang berpuasa mustajab.

🌟 Hadits tentang Puasa Sempurna

Rasulullah ﷺ bersabda: “Puasa itu perisai. Apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata keji dan jangan bertengkar. Jika ada yang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia katakan: ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’.” (HR. Bukhari Muslim). Inilah bentuk meninggalkan perkara makruh yang lebih utama.

F. MAKRUH DALAM INTERAKSI SOSIAL SAAT PUASA

Selain perkara fisik, Islam mengajarkan bahwa puasa juga menahan diri dari perilaku tercela. Termasuk makruh bahkan haram: berkata kasar, membicarakan aib orang, berdebat tanpa ilmu, serta berlebihan dalam bercanda. Sebab, semua itu menghilangkan nuansa spiritual puasa. Imam Al-Ghazali menyebut bahwa puasa yang hanya lapar dan haus tanpa meninggalkan keburukan lisan adalah puasa yang dangkal.

G. KESIMPULAN: MAKRUHAT SEBAGAI TANTANGAN KUALITAS PUASA

Memahami dan menjauhi hal-hal makruh saat puasa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadhan. Seorang muslim yang cerdas tidak hanya fokus pada sah tidaknya puasa, tetapi juga pada kesempurnaan pahala dan ruhiyah. Perkara seperti berkumur berlebihan, mencium pasangan dengan syahwat, bermalas-malasan, serta perkataan sia-sia meskipun tidak membatalkan puasa, tetapi menghilangkan cahaya ibadah dan menjadikan puasa kehilangan esensi takwa.

Dengan mengamalkan adab puasa—menjaga lisan, memperbanyak tilawah, bersikap lemah lembut, dan menjauhi segala yang makruh—semoga Allah menjadikan puasa kita sebagai puasa yang diterima (maqbul) dan meraih derajat muttaqin. Wallahu a’lam bish-shawab.

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.” (HR. Ibnu Majah)

Mari tinggalkan yang makruh, sempurnakan puasa dengan adab.

H. DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Bukhari, M. (2015). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Muslim, M. (2015). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Abu Dawud, S. (2015). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

An-Nawawi, Y. (2010). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jeddah: Dar al-Minhaj.

Ar-Ramli, S. (2012). Nihayatul Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Ghazali, M. (2016). Ihya’ Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Asy-Syafi’i, M. (2012). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Al-Bani, N. (2016). Shahih Sunan Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.

Penulis: Tim Pengembangan “Pendidikan Pondok Pesantren Nonformal Ma’hadul Mustaqbal” – Artikel FQH-35: Hal-Hal yang Makruh saat Puasa disusun berdasarkan kitab kuning (Fathul Qarib, Fathul Mu’in, Al-Majmu’) dan fatwa kontemporer. Artikel ini bersifat edukatif untuk santri dan masyarakat umum. Kritik dan saran dapat disampaikan ke admin@mahadulmustaqbal.com atau kontak +6285136056172 / +6282342739583. Jazakumullah khairan.

🏷️ 30 TAGS ARTIKEL

makruh saat puasa hal makruh puasa makruhat puasa perkara makruh puasa adab puasa ramadhan
berkumur saat puasa mencicipi makanan puasa menelan ludah saat puasa mencium istri saat puasa tidur berlebihan puasa
bersiwak setelah dzuhur bekam saat puasa ghibah puasa perkataan kotor puasa puasa dan lisan
mazhab syafii makruh fikih puasa lengkap ramadhan 2025 kesempurnaan puasa puasa berkualitas
ma’hadul mustaqbal pendidikan islam kitab kuning puasa ihya ulumiddin imam nawawi
adab ramadhan menahan syahwat puasa mubalaghah istinsyaq qailulah puasa pahala puasa


  • Penulis: mahadulmustaqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TSW-73: Tajalli – Merasakan Kehadiran Ilahi – Puncak Kedekatan Hamba dengan Tuhannya

    TSW-73: Tajalli – Merasakan Kehadiran Ilahi – Puncak Kedekatan Hamba dengan Tuhannya

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle mahadulmustaqbal
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TSW-73: Tajalli – Merasakan Kehadiran Ilahi – Puncak Kedekatan Hamba dengan Tuhannya – Ma’hadul Mustaqbal TSW-73: Tajalli – Merasakan Kehadiran Ilahi – Puncak Kedekatan Hamba dengan Tuhannya 🖼️ INFORMASI GAMBAR Alt-text: Ilustrasi grafis dengan tema Tajalli – Merasakan Kehadiran Ilahi, menampilkan representasi visual cahaya ilahi yang menyinari hati seorang hamba yang khusyuk, dengan latar elemen […]

  • AQD-37: Sifat Nafsiyyah, Salbiyyah, Ma’ani, dan Ma’nawiyyah – Memahami Klasifikasi Sifat Allah dalam Ilmu Tauhid

    AQD-37: Sifat Nafsiyyah, Salbiyyah, Ma’ani, dan Ma’nawiyyah – Memahami Klasifikasi Sifat Allah dalam Ilmu Tauhid

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle mahadulmustaqbal
    • visibility 28
    • 0Komentar

    AQD-37: Sifat Nafsiyyah, Salbiyyah, Ma’ani, dan Ma’nawiyyah – Ma’hadul Mustaqbal AQD-37: Sifat Nafsiyyah, Salbiyyah, Ma’ani, dan Ma’nawiyyah Memahami Klasifikasi Sifat Allah dalam Ilmu Tauhid 🖼️ INFORMASI GAMBAR Alt-text: Ilustrasi diagram klasifikasi sifat Allah yang terbagi menjadi empat kelompok: Nafsiyyah, Salbiyyah, Ma’ani, dan Ma’nawiyyah, dengan penjelasan masing-masing. Caption: Dalam ilmu tauhid, para ulama Ahlussunnah membagi sifat-sifat […]

  • DKW-23: Berdakwah dengan Harta – Infak dan Sedekah – Mengoptimalkan Harta sebagai Sarana Dakwah dan Investasi Akhirat

    DKW-23: Berdakwah dengan Harta – Infak dan Sedekah – Mengoptimalkan Harta sebagai Sarana Dakwah dan Investasi Akhirat

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle mahadulmustaqbal
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DKW-23: Berdakwah dengan Harta – Infak dan Sedekah – Dakwah melalui Harta sebagai Jalan Menuju Ridha Allah – Ma’hadul Mustaqbal DKW-23: Berdakwah dengan Harta – Infak dan Sedekah – Mengoptimalkan Harta sebagai Sarana Dakwah dan Investasi Akhirat 🖼️ INFORMASI GAMBAR Alt-text: Ilustrasi grafis dengan tema Berdakwah dengan Harta – Infak dan Sedekah, menampilkan gambaran seorang […]

  • SKL-29: Cara Mengatasi Stres ala Islam (Tazkiyatun Nafs & Thuma’ninah)

    SKL-29: Cara Mengatasi Stres ala Islam (Tazkiyatun Nafs & Thuma’ninah)

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle mahadulmustaqbal
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SKL-29: Cara Mengatasi Stres ala Islam – Ma’hadul Mustaqbal SKL-29: Cara Mengatasi Stres ala Islam (Tazkiyatun Nafs & Thuma’ninah) 🖼️ INFORMASI GAMBAR Alt-text: Seorang muslim duduk tenang sambil membaca Al-Qur’an di tepi pantai saat matahari terbit, ekspresi wajah damai, menggambarkan ketenangan jiwa (thuma’ninah) dalam Islam. Caption: Stres adalah bagian dari ujian kehidupan. Islam mengajarkan cara […]

  • HDS-83: Kitab Muwaththa’ Imam Malik – Kitab Hadits dan Fiqh (Perpaduan Unik Antara Hadits dan Fikih)

    HDS-83: Kitab Muwaththa’ Imam Malik – Kitab Hadits dan Fiqh (Perpaduan Unik Antara Hadits dan Fikih)

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle mahadulmustaqbal
    • visibility 12
    • 0Komentar

    HDS-83: Kitab Muwaththa’ Imam Malik – Kitab Hadits dan Fiqh – Ma’hadul Mustaqbal HDS-83: Kitab Muwaththa’ Imam Malik – Kitab Hadits dan Fiqh (Perpaduan Unik Antara Hadits dan Fikih) 🖼️ INFORMASI GAMBAR Alt-text: Ilustrasi grafis dengan tema Kitab Muwaththa’ Imam Malik, menampilkan gambar sampul kitab Muwaththa’, potret Imam Malik bin Anas, dan suasana Madinah sebagai […]

  • BIO-83: Pemikiran Fiqh Sosial KH. Sahal Mahfudh – Membumikan Fikih untuk Kemaslahatan Umat

    BIO-83: Pemikiran Fiqh Sosial KH. Sahal Mahfudh – Membumikan Fikih untuk Kemaslahatan Umat

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle mahadulmustaqbal
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BIO-83 – Pemikiran Fiqh Sosial KH. Sahal Mahfudh: Membumikan Fikih untuk Kemaslahatan Umat – Ma’hadul Mustaqbal BIO-83: Pemikiran Fiqh Sosial KH. Sahal Mahfudh – Membumikan Fikih untuk Kemaslahatan Umat 🖼️ INFORMASI GAMBAR Alt-text: Ilustrasi KH. Sahal Mahfudh sedang memberikan pengajian di hadapan masyarakat santri dan petani, dengan latar pesantren dan sawah, nuansa warna hijau dan […]

expand_less