Breaking News
light_mode
Istilah Penting
Beranda » FIQH » FQH-86: Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Islam

FQH-86: Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Islam

  • account_circle mahadulmustaqbal
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar






FQH-86: Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Islam – Ma’hadul Mustaqbal


FQH-86: Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Islam


🖼️ INFORMASI GAMBAR

Alt-text: Ilustrasi grafis tentang jual beli online dalam perspektif Islam, menampilkan smartphone dengan aplikasi e-commerce, ikon transaksi digital, timbangan keadilan, dan elemen Islami seperti kaligrafi dan masjid.

Caption: Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Islam. Artikel ini membahas secara komprehensif tentang hukum jual beli online (e-commerce) menurut fiqh Islam. Materi mencakup landasan hukum jual beli online, prinsip-prinsip syariah yang harus dipenuhi (sukarela, kejelasan barang, kejelasan harga, tidak ada riba, gharar, dan tadlis), akad-akad yang digunakan (salam, istishna, dll), permasalahan kontemporer seperti jual beli dengan sistem dropship, reseller, pre-order, serta etika jual beli online menurut Islam.

Description: Infografis yang menjelaskan tentang hukum jual beli online dalam Islam, mencakup: (1) Pengertian jual beli online, (2) Landasan hukum jual beli online dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Kaidah Fiqih, (3) Prinsip syariah dalam jual beli online (sukarela, kejelasan, tidak ada riba, gharar, tadlis), (4) Akad yang digunakan: salam (pesanan) dan istishna (pemesanan manufaktur), (5) Permasalahan kontemporer: dropship, reseller, pre-order, testimoni palsu, (6) Etika jual beli online, (7) Tips bertransaksi online yang syariah.

A. PENDAHULUAN: JUAL BELI ONLINE DI ERA DIGITAL

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap perdagangan secara fundamental. Jual beli online (e-commerce) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Berbagai platform seperti marketplace, media sosial, dan website e-commerce memudahkan transaksi jual beli tanpa batasan ruang dan waktu. Di tengah pesatnya perkembangan ini, muncul pertanyaan mendasar bagi umat Islam: bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif Islam? Apakah transaksi yang dilakukan melalui layar gadget memenuhi ketentuan syariat?

Islam sebagai agama yang sempurna (syamil wa mutakamil) telah memberikan prinsip-prinsip dasar dalam bermuamalah, termasuk dalam jual beli. Prinsip-prinsip ini bersifat universal dan dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk transaksi, termasuk yang menggunakan teknologi modern. Kaidah fiqih menyatakan: “Al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah hatta yadulla dalilu ‘ala at-tahrim” (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya). Dengan prinsip ini, jual beli online pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang hukum jual beli online dalam Islam, mulai dari landasan hukum, prinsip-prinsip syariah yang harus dipenuhi, akad-akad yang relevan, hingga berbagai permasalahan kontemporer seperti dropship, reseller, pre-order, dan testimoni palsu. Pemahaman yang baik tentang hal ini akan membantu umat Islam dalam bertransaksi online dengan cara yang halal, berkah, dan diridhai Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi landasan utama kebolehan jual beli, termasuk jual beli online, selama tidak mengandung unsur riba dan hal-hal yang diharamkan.

B. PENGERTIAN JUAL BELI ONLINE

1. Definisi Jual Beli Online

Jual beli online adalah transaksi jual beli yang dilakukan melalui media digital (internet) dengan menggunakan platform seperti marketplace, website e-commerce, media sosial, atau aplikasi pesan instan. Dalam transaksi ini, proses penawaran, kesepakatan (ijab qabul), dan pembayaran dilakukan secara elektronik, sementara barang dikirim melalui jasa pengiriman.

2. Karakteristik Jual Beli Online

  • Transaksi jarak jauh: Penjual dan pembeli tidak bertemu secara fisik.
  • Menggunakan media digital: Akad dilakukan melalui teks, suara, atau video call.
  • Barang tidak terlihat secara fisik: Pembeli hanya melihat barang melalui foto, video, atau deskripsi.
  • Pembayaran elektronik: Transfer bank, e-wallet, atau payment gateway.
  • Pengiriman barang: Melalui jasa kurir atau ekspedisi.

C. LANDASAN HUKUM JUAL BELI ONLINE

1. Dalil dari Al-Qur’an

  • QS. Al-Baqarah: 275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Ayat ini menunjukkan prinsip dasar kebolehan jual beli.
  • QS. An-Nisa: 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…” Ayat ini menekankan pentingnya kerelaan (an taradhin) dalam setiap transaksi.
  • QS. Al-Maidah: 1: “…Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” Ayat ini mewajibkan pemenuhan akad yang telah disepakati.

2. Dalil dari Hadits

  • Hadits tentang larangan menjual barang yang tidak dimiliki: “Janganlah seseorang menjual barang yang bukan miliknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Hadits ini menjadi dasar pentingnya kepemilikan barang sebelum dijual, yang relevan dengan sistem dropship.
  • Hadits tentang larangan menipu (tadlis): “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).
  • Hadits tentang kejelasan barang: “Barangsiapa membeli sesuatu yang tidak dilihatnya, maka ia memiliki hak khiyar (opsi) ketika melihatnya.” (HR. Al-Baihaqi).
  • Hadits tentang jual beli salam (pesanan): Rasulullah SAW membolehkan jual beli salam (pesanan dengan pembayaran di muka) untuk komoditas yang jelas spesifikasinya. (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Kaidah Fiqih yang Relevan

  • Kaidah umum muamalah: “Al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah hatta yadulla dalilu ‘ala at-tahrim” (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkan).
  • Kaidah tentang akad: “Al-‘aqdu bi al-‘urfi ka al-‘aqdu bi an-nash” (Akad yang sesuai dengan urf (kebiasaan) sama dengan akad yang sesuai dengan nash).
  • Kaidah tentang kebutuhan: “Al-hajatu tunzilu manzilata ad-dharurah” (Kebutuhan dapat menempati posisi darurat).

D. PRINSIP SYARIAH DALAM JUAL BELI ONLINE

Agar jual beli online sah menurut syariat, harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Sukarela (An Taradhin / Kerelaan)

Transaksi harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan, penipuan, atau manipulasi. Dalam jual beli online, kerelaan ini dapat diindikasikan dari proses order, pembayaran, dan konfirmasi.

2. Kejelasan Barang (‘Ilm bi al-Mabi’)

Barang yang diperjualbelikan harus jelas spesifikasinya. Dalam jual beli online, kejelasan ini dipenuhi melalui:

  • Foto produk yang jelas dan sesuai asli.
  • Deskripsi produk yang detail (ukuran, warna, bahan, kondisi, dll).
  • Video produk jika diperlukan.
  • Spesifikasi teknis untuk barang elektronik.

3. Kejelasan Harga (Tsaman Ma’lum)

Harga harus jelas dan disepakati kedua bel pihak. Dalam transaksi online, harga biasanya sudah tercantum di platform, atau disepakati melalui chat.

4. Tidak Ada Riba

Transaksi jual beli online tidak boleh mengandung unsur riba. Misalnya, menjual barang dengan sistem kredit yang mengandung bunga (riba) tidak diperbolehkan. Pembayaran cicilan harus menggunakan akad yang sesuai syariah (murabahah, dll).

5. Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian/Ketidakjelasan)

Gharar adalah ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli online, gharar dapat terjadi jika:

  • Barang tidak jelas spesifikasinya.
  • Penjual tidak dapat menjamin ketersediaan barang.
  • Waktu pengiriman tidak jelas.
  • Kualitas barang tidak terjamin.

6. Tidak Ada Tadlis (Penipuan)

Tadlis adalah menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi yang menyesatkan. Dalam konteks online, tadlis dapat berupa:

  • Foto produk yang diedit berlebihan sehingga tidak sesuai asli.
  • Tidak menyebutkan cacat barang (untuk barang bekas).
  • Testimoni palsu atau rekayasa rating.
  • Mengklaim produk asli padahal palsu.

7. Barang Halal dan Baik (Thayyib)

Barang yang diperjualbelikan harus halal (bukan haram zatnya) dan baik (tidak membahayakan). Menjual barang haram seperti miras, narkoba, alat judi, atau barang yang membahayakan adalah terlarang.

📖 Khiyar (Hak Membatalkan) dalam Jual Beli Online

Dalam jual beli online, pembeli memiliki hak khiyar (opsi untuk membatalkan) karena barang tidak dilihat secara langsung. Beberapa jenis khiyar yang relevan:

  • Khiyar Ru’yah: Hak membatalkan setelah melihat barang. Jika barang tidak sesuai dengan deskripsi, pembeli berhak mengembalikan.
  • Khiyar ‘Aib: Hak membatalkan jika ditemukan cacat yang tidak disebutkan.
  • Khiyar Majlis: Hak membatalkan selama masih dalam majelis akad. Dalam transaksi online, majelis akad dianggap berlangsung hingga salah satu pihak keluar dari aplikasi atau tidak merespon dalam waktu yang wajar.

Banyak platform e-commerce menerapkan kebijakan retur/return sebagai implementasi dari khiyar ini.

E. AKAD-AKAD DALAM JUAL BELI ONLINE

1. Akad Bai’ (Jual Beli Biasa)

Akad ini digunakan untuk transaksi di mana barang tersedia dan dapat langsung dikirim. Pembeli membayar, penjual mengirim barang. Ini adalah akad yang paling umum dalam jual beli online.

2. Akad Salam (Pesanan dengan Pembayaran di Muka)

Akad salam digunakan untuk transaksi pre-order (PO) atau pesanan dengan pembayaran di muka, di mana barang belum tersedia saat akad. Syarat akad salam:

  • Barang yang dipesan jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, kualitas, jumlah).
  • Waktu penyerahan ditentukan dengan jelas.
  • Harga dibayar di muka secara penuh saat akad.
  • Penjual menjamin ketersediaan barang sesuai spesifikasi.

Akad salam sangat relevan untuk sistem pre-order di marketplace.

3. Akad Istishna’ (Pemesanan Manufaktur)

Akad istishna’ digunakan untuk pemesanan barang yang dibuat khusus (manufacturing). Berbeda dengan salam, pembayaran dalam istishna’ dapat dilakukan secara bertahap. Akad ini cocok untuk pemesanan barang yang diproduksi sesuai permintaan (custom).

4. Akad Wakalah bil Ujrah (Dropship/Reseller)

Dalam sistem dropship dan reseller, terdapat akad wakalah (perwakilan) antara pemilik barang (supplier) dengan dropshipper/reseller. Dropshipper bertindak sebagai wakil yang menjualkan barang milik supplier dengan imbalan (ujrah) berupa komisi atau selisih harga. Akad ini diperbolehkan dengan syarat:

  • Kejelasan status: pembeli mengetahui bahwa dropshipper bukan pemilik barang (tidak wajib, tetapi lebih transparan).
  • Kejelasan barang: spesifikasi barang harus jelas.
  • Kejelasan harga: harga jual dan komisi harus jelas.
  • Penjaminan: supplier menjamin ketersediaan dan kualitas barang.

F. PERMASALAHAN KONTEMPORER DALAM JUAL BELI ONLINE

1. Dropship (Menjual Tanpa Stok)

Dropship adalah sistem di mana penjual (dropshipper) menjual barang tanpa memiliki stok. Ketika ada pesanan, dropshipper meneruskan pesanan ke supplier untuk dikirim langsung ke pembeli.

Hukum dropship: Dropship diperbolehkan (halal) dengan syarat:

  • Barang yang dijual jelas spesifikasinya dan tersedia pada supplier.
  • Dropshipper tidak melakukan penipuan (misalnya mengklaim barang milik sendiri). Namun, tidak wajib memberi tahu pembeli bahwa ia dropshipper, karena yang penting adalah barang sesuai pesanan.
  • Tidak ada gharar (ketidakjelasan) terkait ketersediaan dan kualitas barang.
  • Dropshipper harus memastikan bahwa supplier dapat mengirim barang sesuai janji.
  • Jika terjadi masalah, dropshipper bertanggung jawab kepada pembeli (karena akad antara pembeli dan dropshipper).

2. Reseller (Penjual Ulang)

Reseller adalah sistem di mana penjual membeli barang dari supplier (biasanya dengan harga grosir) kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran. Reseller memiliki stok barang sendiri.

Hukum reseller: Reseller diperbolehkan (halal) karena memenuhi prinsip jual beli: reseller memiliki barang (telah membeli) sebelum menjualnya. Ini sesuai dengan hadits: “Janganlah seseorang menjual barang yang bukan miliknya.” Reseller memiliki barang, sehingga sah menjualnya.

3. Pre-Order (PO)

Pre-order adalah sistem pemesanan barang yang belum tersedia saat akad. Pembeli membayar di muka (full atau DP) dan barang dikirim setelah tersedia.

Hukum pre-order: Pre-order diperbolehkan dengan akad salam (jika dibayar penuh di muka) atau istishna’ (jika pembayaran bertahap). Syaratnya:

  • Spesifikasi barang harus jelas (ukuran, warna, bahan, model).
  • Waktu pengiriman harus ditentukan (misalnya: 14 hari kerja, 30 hari, dll).
  • Penjual harus dapat memastikan ketersediaan barang sesuai janji.
  • Jika penjual gagal memenuhi, pembeli berhak mendapatkan refund.

4. Testimoni Palsu dan Rating Rekayasa

Testimoni palsu dan rekayasa rating adalah bentuk penipuan (tadlis) yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Praktik ini merugikan pembeli dan merusak kepercayaan pasar.

5. Iklan yang Menyesatkan

Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan (misalnya foto produk diedit berlebihan, klaim kualitas yang tidak benar) termasuk tadlis dan diharamkan. Kejujuran dalam beriklan adalah kewajiban dalam Islam.

6. Sistem Cash on Delivery (COD)

COD adalah sistem pembayaran di tempat saat barang diterima. Sistem ini diperbolehkan dan bahkan lebih aman karena pembeli dapat melihat barang terlebih dahulu (khiyar ru’yah) sebelum membayar.

📌 Perbandingan Dropship, Reseller, dan Pre-Order

Aspek Dropship Reseller Pre-Order
Kepemilikan Barang Tidak memiliki stok Memiliki stok Barang belum ada
Akad Wakalah bil ujrah Bai’ (jual beli) Salam / Istishna’
Pembayaran Sesuai kesepakatan Lunas saat beli dari supplier Di muka (full/DP)
Risiko Ditanggung supplier Ditanggung reseller Ditanggung penjual
Hukum Boleh (dengan syarat) Boleh Boleh (dengan syarat)

G. ETIKA JUAL BELI ONLINE MENURUT ISLAM

  • Jujur dalam deskripsi barang: Foto dan deskripsi harus sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Jangan menyembunyikan cacat atau kelemahan barang.
  • Tidak menipu dalam testimoni dan rating: Testimoni dan rating harus asli dari pembeli yang sebenarnya. Jangan merekayasa untuk menaikkan reputasi.
  • Menepati janji pengiriman: Waktu pengiriman yang dijanjikan harus dipenuhi. Jika terjadi keterlambatan, informasikan kepada pembeli.
  • Melayani dengan ramah dan sabar: Sikap ramah dan sabar dalam melayani pertanyaan pembeli adalah bagian dari akhlak mulia.
  • Tidak menjual barang haram: Menjual barang yang haram zatnya (miras, narkoba, dll) atau haram karena cara memperolehnya (barang curian) adalah terlarang.
  • Memberikan garansi jika diperlukan: Untuk produk tertentu, memberikan garansi adalah bentuk tanggung jawab.
  • Menerima retur jika ada cacat: Jika barang tidak sesuai atau cacat, penjual seharusnya menerima retur sebagai bentuk keadilan.
  • Bersikap adil dalam penetapan harga: Harga harus wajar dan tidak melakukan ihtikar (penimbunan) yang merugikan masyarakat.

H. TIPS BERBELANJA ONLINE YANG SYARIAH

  • Pastikan barang halal: Cek kehalalan produk yang akan dibeli, terutama untuk makanan, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya.
  • Cek deskripsi dengan teliti: Baca deskripsi produk secara saksama untuk menghindari ketidaksesuaian.
  • Cek reputasi penjual: Lihat rating, testimoni, dan reputasi penjual sebelum bertransaksi.
  • Gunakan sistem pembayaran yang aman: Gunakan payment gateway atau rekening bersama (escrow) jika tersedia untuk menghindari penipuan.
  • Simpan bukti transaksi: Screenshot pesanan, chat, dan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
  • Gunakan hak khiyar: Jika barang tidak sesuai, gunakan hak retur/return.
  • Niatkan belanja sebagai ibadah: Dengan niat yang benar, aktivitas belanja bisa menjadi ibadah.

I. FATWA-FATWA TERKAIT JUAL BELI ONLINE

📖 Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli Online

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait jual beli online, di antaranya:

  • Fatwa DSN-MUI No. 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Jual Beli Melalui Media Elektronik (E-Commerce): Menyatakan bahwa jual beli melalui media elektronik diperbolehkan dengan syarat memenuhi prinsip syariah (kerelaan, kejelasan barang, tidak ada gharar, tadlis, dan riba).
  • Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Salam: Menjadi landasan untuk transaksi pre-order.
  • Fatwa DSN-MUI No. 109/DSN-MUI/III/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah: Menjadi landasan untuk sistem dropship dan reseller.

Fatwa-fatwa ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen muslim dalam bertransaksi online.

J. KESIMPULAN: JUAL BELI ONLINE, TRANSFORMASI DIGITAL YANG SYARIAH

Jual beli online adalah bentuk muamalah kontemporer yang pada dasarnya diperbolehkan (halal) dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi: kerelaan kedua belah pihak (an taradhin), kejelasan barang (ilm bi al-mabi’), kejelasan harga (tsaman ma’lum), tidak ada riba, tidak ada gharar (ketidakjelasan), tidak ada tadlis (penipuan), serta barang yang diperjualbelikan halal dan baik (thayyib).

Berbagai sistem dalam jual beli online seperti dropship, reseller, dan pre-order memiliki landasan akad yang jelas dalam fiqh Islam, yaitu akad wakalah bil ujrah, akad bai’, dan akad salam/istishna’. Selama akad-akad ini dipenuhi dengan benar dan tidak ada unsur yang dilarang, maka transaksi tersebut sah dan halal.

Etika jual beli online juga menjadi perhatian penting dalam Islam. Kejujuran dalam deskripsi, ketepatan dalam pengiriman, keramahan dalam pelayanan, serta penerimaan retur jika ada cacat adalah bagian dari akhlak mulia yang harus dijunjung tinggi oleh setiap muslim yang berdagang secara online. Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip syariah ini, jual beli online tidak hanya menjadi aktivitas ekonomi yang menguntungkan, tetapi juga menjadi ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Wallahu a’lam bish-shawab.

K. DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Bukhari, M. (2015). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Muslim, M. (2015). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Abu Dawud, S. (2015). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

At-Tirmidzi, M. (2015). Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Jaziri, A. (2010). Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

DSN-MUI. (2021). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: DSN-MUI.

Antonio, M.S. (2019). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Karim, A. (2018). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025. Jakarta: OJK.

Al-Qardhawi, Y. (2017). Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah. Kairo: Maktabah Wahbah.

Penulis: Artikel ini ditulis oleh Tim Pengembangan “Pendidikan Pondok Pesantren Nonformal Ma’hadul Mustaqbal” dengan menggunakan referensi kitab tradisional dan modern dengan bantuan article generator AI. Setiap artikel semata untuk kepentingan referensial dan bersifat edukatif baik bagi santri pondok pesantren maupun khalayak umum. Jika ada konten atau pandangan yang tidak berkenan, kami dengan senang hati menerima kritik, saran dan perbaikan yang konstruktif yang bisa dikirimkan ke alamat email resmi pondok di admin@mahadulmustaqbal.com atau hubungi langsung di kontak ini +6285136056172 / +6282342739583. Terima kasih.

🏷️ 30 TAGS ARTIKEL

jual beli online hukum e-commerce fiqh muamalah dropship halal reseller syariah
pre-order islam akad salam akad istishna jual beli digital transaksi online syariah
tadlis gharar riba dalam jual beli khiyar online etika jual beli online
testimoni palsu rating rekayasa cash on delivery syariah marketplace halal belanja online islam
fatwa DSN MUI e-commerce jual beli tanpa stok wakalah bil ujrah ma’hadul mustaqbal pendidikan islam
ekonomi syariah muamalah kontemporer fiqh digital bisnis online halal belajar fiqh


  • Penulis: mahadulmustaqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less