Breaking News
light_mode
Istilah Penting
Beranda » FIQH » FQH-98: Fiqh Lingkungan – Menjaga Alam dalam Islam

FQH-98: Fiqh Lingkungan – Menjaga Alam dalam Islam

  • account_circle mahadulmustaqbal
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar






FQH-98: Fiqh Lingkungan – Menjaga Alam dalam Islam – Ma’hadul Mustaqbal


FQH-98: Fiqh Lingkungan – Menjaga Alam dalam Islam


🖼️ INFORMASI GAMBAR

Alt-text: Ilustrasi grafis dengan tema Fiqh Lingkungan – Menjaga Alam dalam Islam, menampilkan pemandangan alam yang asri (pepohonan hijau, sungai bersih, matahari terbit) berpadu dengan elemen kaligrafi Islam, ayat-ayat Al-Qur’an tentang alam, dan simbol-simbol ramah lingkungan seperti daun, air, dan bumi. Latar warna hijau daun dan biru langit.

Caption: Fiqh Lingkungan: Menjaga Alam dalam Islam – menjelaskan tentang pandangan Islam terhadap lingkungan hidup, kewajiban menjaga kelestarian alam, hukum merusak lingkungan, etika Islam dalam memanfaatkan sumber daya alam, serta konsep khilafah, amanah, dan mizan sebagai landasan ekologi Islam. Materi ini menguraikan larangan berbuat kerusakan di bumi (ifsad), hukum membuang sampah sembarangan, menebang pohon tanpa hak, mencemari air, berlebihan dalam menggunakan air (israf), serta kewajiban menghidupkan lahan mati (ihya al-mawat). Dilengkapi dengan fatwa-fatwa ulama tentang krisis lingkungan dan perubahan iklim. Materi ini sangat bermanfaat bagi santri, aktivis lingkungan, dan semua kalangan yang ingin memahami Islam sebagai agama yang ramah lingkungan.

Description: Infografis yang menjelaskan tentang Fiqh Lingkungan dalam Islam, mencakup: (1) Pengertian fiqh lingkungan dan landasan syariat, (2) Konsep khilafah, amanah, dan mizan, (3) Larangan berbuat kerusakan di bumi (ifsad fi al-ardh), (4) Hukum membuang sampah sembarangan, (5) Hukum menebang pohon dan merusak hutan, (6) Hukum mencemari air dan udara, (7) Larangan israf (berlebihan) termasuk dalam penggunaan air, (8) Kewajiban menghidupkan lahan mati (ihya al-mawat) dan menanam pohon, (9) Etika Islam terhadap hewan (rafq bil hayawan), (10) Fatwa ulama tentang lingkungan dan perubahan iklim.

A. PENDAHULUAN: ISLAM DAN KRISIS LINGKUNGAN HIDUP

Krisis lingkungan hidup telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia di abad ke-21. Pemanasan global, perubahan iklim, deforestasi, polusi udara dan air, kepunahan spesies, serta penumpukan sampah plastik adalah bukti nyata bahwa keseimbangan alam (mizan) telah terganggu. Pertanyaan mendasarnya: apakah agama, khususnya Islam, memiliki solusi untuk krisis ini? Ataukah agama justru menjadi bagian dari masalah?

Fiqh lingkungan (al-fiqh al-bi’i) adalah cabang fiqh kontemporer yang membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kelestarian alam, pemanfaatan sumber daya, serta tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Islam bukanlah agama yang hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan (habl minallah), tetapi juga hubungan horizontal dengan alam semesta (habl min al-‘alam). Al-Qur’an dan hadits sarat dengan ajaran tentang penghormatan terhadap alam, larangan berbuat kerusakan, serta kewajiban menjaga keseimbangan ekosistem.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang fiqh lingkungan: mulai dari konsep dasar khilafah, amanah, dan mizan, hukum-hukum terkait kerusakan lingkungan (ifsad), larangan berlebihan (israf), kewajiban menghidupkan lahan mati (ihya al-mawat), etika terhadap hewan dan tumbuhan, hingga fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang perubahan iklim. Semoga pemahaman ini mendorong kita untuk menjadi pribadi yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab dalam menjaga bumi sebagai amanah dari Allah SWT.

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menjadi landasan utama larangan merusak lingkungan dalam Islam.

B. PENGERTIAN FIQH LINGKUNGAN DAN LANDASAN SYARIAT

1. Pengertian Fiqh Lingkungan (Al-Fiqh Al-Bi’i)

Fiqh lingkungan adalah kumpulan hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan alam (tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan ekosistem) berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas. Fiqh lingkungan tidak hanya membahas tentang “boleh atau tidak boleh” menebang pohon, tetapi juga mencakup etika, tanggung jawab, dan kewajiban kolektif dalam menjaga kelestarian alam.

2. Landasan Syariat: Tiga Konsep Fundamental

Ada tiga konsep fundamental dalam Islam yang menjadi landasan etika lingkungan:

  • Khilafah (Kepemimpinan): Manusia adalah khalifah (pengelola/pemimpin) di bumi, bukan pemilik absolut. Allah SWT berfirman: “Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30). Sebagai khalifah, manusia bertugas mengelola alam sesuai dengan petunjuk Allah, bukan semena-mena.
  • Amanah (Titipan): Alam semesta adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikulnya… dan dipikullah amanah itu oleh manusia.” (QS. Al-Ahzab: 72).
  • Mizan (Keseimbangan): Allah menciptakan alam dalam keadaan seimbang. “Dan langit ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan (mizan).” (QS. Ar-Rahman: 7). Manusia dilarang merusak keseimbangan ini.

📖 Alam Sebagai Tanda Kebesaran Allah (Ayat Kauniyah)

Al-Qur’an berulang kali mengajak manusia untuk merenungkan alam sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah (ayat kauniyah). “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut membawa apa yang bermanfaat bagi manusia, air yang diturunkan Allah dari langit lalu dihidupkan-Nya bumi setelah matinya, dan Dia sebarkan di bumi segala jenis hewan, serta pengaturan angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 164). Merusak alam berarti merusak “tanda-tanda” yang seharusnya membawa manusia kepada keimanan.

C. LARANGAN BERBUAT KERUSAKAN DI BUMI (IFSAD FI AL-ARDH)

1. Definisi Ifsad dan Fasad

Ifsad adalah perbuatan merusak, sementara fasad adalah kondisi rusak/berantakan. Al-Qur’an menggunakan kata ifsad fi al-ardh (kerusakan di bumi) untuk menggambarkan berbagai tindakan yang mengganggu keseimbangan alam dan kemaslahatan hidup. Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini sangat relevan dengan realitas modern: polusi darat (sampah, deforestasi, limbah pabrik) dan polusi laut (tumpahan minyak, sampah plastik, pencemaran) adalah akibat langsung dari ulah manusia.

2. Hukum Merusak Lingkungan

Secara umum, merusak lingkungan tanpa hak (tanpa darurat atau maslahat yang lebih besar) hukumnya haram. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang diharamkan dalam Islam:

  • Mencemari air (sungai, danau, laut, sumber mata air).
  • Mencemari udara (asap beracun, polusi industri).
  • Menebang pohon di hutan lindung atau yang menjadi habitat penting.
  • Membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, atau tempat umum.
  • Menyiksa atau membunuh hewan tanpa alasan syar’i.
  • Mencemari tanah dengan limbah berbahaya (B3).

3. Dampak Hukum Ifsad

Pelaku ifsad tidak hanya berdosa secara individual, tetapi juga bisa dikenakan ta’zir (hukuman) oleh pemerintah dan tanggung jawab ganti rugi (dhaman) atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam fiqh, ada kaidah: “Al-ghurm bil ghurm” (siapa yang mengambil manfaat, menanggung risiko/kerugian). Prinsip “polluter pays” (pencemar membayar) sejalan dengan prinsip fiqh ini.

D. HUKUM MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

1. Sampah dan Kebersihan dalam Islam

Islam sangat menekankan kebersihan (an-nazhafah). Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan, mulia dan menyukai kemuliaan.” (HR. Tirmidzi). Membuang sampah sembarangan adalah kebalikan dari kebersihan dan termasuk dalam kategori ifsad.

2. Larangan Mengganggu Orang Lain dengan Sampah

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Takutlah kalian terhadap dua hal yang dilaknat.” Para sahabat bertanya, “Apa dua hal yang dilaknat itu?” Beliau menjawab: “Seseorang yang buang air besar di jalanan (tempat umum) atau di tempat berteduh (orang).” (HR. Muslim). Meninggalkan sampah di tempat umum dianalogikan dengan perbuatan ini karena sama-sama mengganggu dan membahayakan orang lain.

3. Menyingkirkan Sampah dari Jalan Adalah Sedekah

Rasulullah ﷺ bersabda: “Telah diampuni dosa seorang laki-laki karena ia menyingkirkan dahan pohon dari jalan.” (HR. Muslim). Dalam konteks modern, menyingkirkan sampah dari jalan, membersihkan lingkungan, atau membuang sampah pada tempatnya termasuk sedekah dan berpahala.

🗑️ Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

MUI mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan, membakar sampah yang mengganggu kesehatan dan lingkungan, serta mengelola sampah dengan cara yang tidak ramah lingkungan hukumnya haram. Mewajibkan setiap Muslim untuk memilah sampah, mengurangi produksi sampah, dan mendukung program daur ulang (recycle) dan penggunaan kembali (reuse).

E. HUKUM MENEBANG POHON DAN MERUSAK HUTAN

1. Larangan Menebang Pohon Tanpa Hak

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah ﷺ melarang menebang pohon sidr (sejenis bidara) di tanah haram (Mekah dan Madinah) karena pohon tersebut memiliki manfaat. Para ulama memperluas larangan ini menjadi: menebang pohon yang memberikan manfaat publik (sebagai penahan erosi, sumber oksigen, habitat hewan) tanpa izin dan tanpa keperluan syar’i adalah haram. Kecuali jika pohon tersebut membahayakan (misalnya: tumbang mengancam rumah) atau untuk keperluan pembangunan yang maslahatnya lebih besar.

2. Menanam Pohon Adalah Sedekah

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam sebuah pohon atau menabur benih, lalu burung, manusia, atau hewan memakannya, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari). Menanam pohon memiliki pahala yang berkelanjutan (jariyah), bahkan setelah penanamnya meninggal.

3. Hukum Deforestasi dan Pembakaran Hutan

Deforestasi (penggundulan hutan) besar-besaran, terutama hutan lindung dan hutan hujan tropis yang menjadi paru-paru dunia, hukumnya haram jika menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, perubahan iklim, kepunahan spesies, dan bencana ekologis lainnya. Kaidah: “La dharara wa la dhirara” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).

Perbuatan Terhadap Pohon/Hutan Hukum Keterangan
Menanam pohon Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) Pahala jariyah selama pohon bermanfaat
Menebang pohon produktif tanpa hak Haram (dosa) Termasuk ifsad, wajib ganti rugi
Menebang pohon yang membahayakan Boleh Misalnya pohon rapuh dekat rumah
Deforestasi besar-besaran Haram (dosa besar) Kerusakan ekosistem global
Membakar hutan (ilegal) Haram (dosa besar, pidana) Termasuk ifsad dan membunuh makhluk hidup

F. HUKUM MENCEMARI AIR DAN UDARA

1. Air dalam Perspektif Islam

Air adalah sumber kehidupan (QS. Al-Anbiya’: 30). Islam melarang segala bentuk pencemaran air. Rasulullah ﷺ melarang buang air kecil di air yang tergenang (HR. Bukhari). Larangan ini diperluas oleh ulama menjadi: segala sesuatu yang dapat merusak kualitas air sehingga membahayakan manusia atau makhluk hidup lainnya hukumnya haram, termasuk membuang limbah industri, deterjen, minyak, atau bahan kimia ke sungai, danau, atau laut.

2. Hak Masyarakat atas Air Bersih

Dalam Islam, air termasuk dalam kategori harta bersama (al-musytarakat) yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang. Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Mencemari air berarti merampas hak masyarakat atas air bersih.

3. Polusi Udara

Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks klasik, para ulama kontemporer mengharamkan polusi udara yang membahayakan kesehatan manusia (asap pabrik, kendaraan bermotor berlebihan, pembakaran sampah beracun) berdasarkan kaidah “la dharara wa la dhirara” dan prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs).

G. LARANGAN ISRAF (BERLEBIHAN) DALAM MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM

1. Pengertian Israf

Israf adalah berlebihan melampaui batas yang diperlukan dan melampaui batas kewajaran. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

2. Larangan Israf dalam Penggunaan Air

Salah satu contoh israf yang paling ditekankan dalam Islam adalah berlebihan dalam menggunakan air, bahkan ketika berwudhu di sungai yang mengalir sekalipun. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Sa’ad yang berwudhu dengan berlebihan: “Janganlah berlebihan (israf), meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad). Di era modern, israf air terjadi ketika kita membiarkan keran terbuka tanpa guna, mencuci kendaraan dengan air berlebihan, atau menyiram taman secara boros.

3. Israf dalam Konsumsi dan Gaya Hidup

Israf juga mencakup konsumsi berlebihan yang berujung pada produksi sampah yang tidak perlu (overconsumption, fast fashion, makanan terbuang). Islam mengajarkan moderasi (wasathiyah) dalam segala hal, termasuk dalam pola konsumsi. “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya.” (QS. Al-Isra’: 29).

🌍 Pandangan Ulama tentang Krisis Air dan Perubahan Iklim

Forum ulama se-dunia dalam Islamic Declaration on Global Climate Change (2015, Istanbul) menyatakan bahwa manusia secara kolektif telah melakukan israf dan ifsad yang menyebabkan perubahan iklim. Umat Islam memiliki tanggung jawab moral untuk mengurangi jejak karbon, beralih ke energi terbarukan, dan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan sebagai bagian dari implementasi syariat.

H. KEWAJIBAN MENGHIDUPKAN LAHAN MATI (IHYA AL-MAWAT)

1. Pengertian Ihya al-Mawat

Ihya al-mawat adalah menghidupkan lahan mati (tanah yang tidak produktif, tidak dimiliki siapa pun, dan tidak bermanfaat) dengan cara mengolahnya, menanaminya, atau membangun fasilitas yang bermanfaat. Dalam fiqh klasik, orang yang menghidupkan lahan mati berhak memiliki tanah tersebut (dengan syarat tidak merugikan hak orang lain). Ini adalah bentuk insentif Islam untuk mereklamasi lahan dan meningkatkan produktivitas bumi.

2. Relevansi dengan Reboisasi dan Restorasi Lahan

Di era modern, ihya al-mawat dapat diwujudkan dalam bentuk reboisasi (penanaman kembali hutan yang gundul), restorasi lahan kritis, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), dan pengolahan lahan terlantar menjadi lahan produktif. Semua ini adalah perbuatan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) dan bahkan bisa menjadi wajib jika lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan publik.

3. Hukum Membiarkan Lahan Rusak

Sebaliknya, membiarkan lahan yang dapat dihidupkan menjadi rusak, atau tidak melakukan apa pun terhadap kerusakan lingkungan padahal mampu melakukannya, dapat menjadi dosa (terutama bagi pemerintah atau pemilik modal). Kaidah: “Al-‘ajzu ‘an idraki al-wajibi la yu’addi ila suquthihi” (Ketidakmampuan melaksanakan kewajiban tidak menggugurkan kewajiban itu sendiri).

I. ETIKA ISLAM TERHADAP HEWAN (RAFQ BIL HAYAWAN)

1. Hewan Sebagai Makhluk yang Bertasbih

Al-Qur’an mengajarkan bahwa hewan adalah komunitas (ummah) seperti manusia dan mereka bertasbih kepada Allah. “Dan tidak ada seekor hewan pun yang melata di bumi dan tidak pula burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan mereka adalah umat-umat (komunitas) seperti kamu.” (QS. Al-An’am: 38).

2. Larangan Menyiksa Hewan

Rasulullah ﷺ sangat keras melarang penyiksaan terhadap hewan. Beliau bersabda: “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing. Dia mengurungnya hingga mati, tidak dia beri makan dan tidak dia lepaskan untuk mencari makan sendiri.” (HR. Bukhari). Beliau juga melarang membakar sarang lebah, mengikat hewan lalu dipanah sebagai sasaran, atau menggosok gigi hewan secara berlebihan.

3. Kewajiban Memberi Makan dan Minum Hewan

Islam mewajibkan pemilik hewan untuk memberi makan, minum, dan perawatan yang layak. Dalam hadits, seorang wanita pelacur diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan (HR. Bukhari).

4. Larangan Memotong Hewan di Depan Hewan Lain

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim).

⚠️ Kepunahan Spesies dalam Perspektif Islam

Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks klasik, para ulama kontemporer berpendapat bahwa menyebabkan kepunahan suatu spesies hewan atau tumbuhan tanpa alasan syar’i adalah haram. Hal ini karena setiap spesies memiliki peran dalam ekosistem (mizan) dan merupakan bagian dari “komunitas” (ummah) yang bertasbih kepada Allah. Kepunahan adalah bentuk kerusakan permanen (ifsad) yang tidak bisa diperbaiki.

J. FATWA-FATWA ULAMA TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

1. Islamic Declaration on Global Climate Change (2015)

Deklarasi yang ditandatangani oleh lebih dari 60 ulama terkemuka dari 20 negara (diselenggarakan oleh Islamic Relief dan UNEP) menyatakan bahwa perubahan iklim adalah akibat dari ifsad (kerusakan) yang dilakukan manusia. Deklarasi ini menyeru umat Islam untuk:

  • Mengurangi emisi karbon dan beralih ke energi terbarukan.
  • Menghindari gaya hidup konsumtif dan boros (israf).
  • Melindungi hutan, air, dan keanekaragaman hayati.
  • Negara-negara kaya berkewajiban membantu negara miskin menghadapi dampak perubahan iklim.

2. Fatwa MUI tentang Lingkungan Hidup

MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait lingkungan:

  • Fatwa MUI No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Iklim: Menyatakan bahwa setiap Muslim wajib berpartisipasi dalam upaya penanggulangan perubahan iklim, dan bahwa pemerintah wajib membuat kebijakan yang ramah lingkungan.
  • Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah: Membuang sampah sembarangan hukumnya haram.
  • Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan: Membakar hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kabut asap, dan gangguan kesehatan hukumnya haram.
  • Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Satwa Langka: Melindungi satwa langka adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dan memburunya untuk tujuan komersial tanpa izin adalah haram.

K. KESIMPULAN: MENJADI KHALIFAH YANG RAMAH LINGKUNGAN

Islam adalah agama yang sangat peduli terhadap lingkungan hidup. Konsep khilafah, amanah, dan mizan meletakkan manusia sebagai pengelola bumi yang bertanggung jawab, bukan perusak yang semena-mena. Merusak lingkungan (ifsad) adalah perbuatan haram, sementara menjaga, melestarikan, dan menghidupkan lahan mati (ihya al-mawat) adalah ibadah yang berpahala besar.

Krisis lingkungan global yang kita hadapi saat ini – perubahan iklim, polusi, deforestasi, kepunahan spesies – adalah panggilan darurat bagi umat Islam untuk kembali kepada ajaran Islam yang ramah lingkungan. Setiap Muslim wajib mengurangi jejak ekologisnya: membuang sampah pada tempatnya, menghemat air dan energi, menanam pohon, tidak berlebihan dalam konsumsi, serta mendukung kebijakan yang pro-lingkungan.

Dengan menerapkan fiqh lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya menyelamatkan bumi dari kerusakan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT yang menciptakan alam sebagai tanda kebesaran-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikulnya dan mereka khawatir akan memikulnya, lalu dipikullah amanah itu oleh manusia.”

(QS. Al-Ahzab: 72)

Wallahu a’lam bish-shawab.

L. DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Bukhari, M. (2015). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Muslim, M. (2015). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Abu Dawud, S. (2015). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Ibnu Majah, M. (2015). Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Ahmad bin Hanbal. (2015). Musnad Ahmad. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

At-Tirmidzi, M. (2015). Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa MUI No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Iklim. Jakarta: MUI Pusat.

Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: MUI Pusat.

Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Satwa Langka. Jakarta: MUI Pusat.

Majelis Ulama Indonesia. (2016). Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan. Jakarta: MUI Pusat.

Islamic Relief & UNEP. (2015). Islamic Declaration on Global Climate Change. Istanbul: International Islamic Climate Change Symposium.

Al-Qaradhawi, Y. (2011). Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam. Kairo: Dar ash-Shuruq.

Asy-Syathibi, I. (2012). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Az-Zuhayli, W. (2018). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Penulis: Artikel ini ditulis oleh Tim Pengembangan “Pendidikan Pondok Pesantren Nonformal Ma’hadul Mustaqbal” dengan menggunakan referensi kitab tradisional dan modern, fatwa-fatwa MUI, deklarasi lingkungan Islam global, serta bantuan article generator AI. Setiap artikel semata untuk kepentingan referensial dan bersifat edukatif baik bagi santri pondok pesantren maupun khalayak umum. Jika ada konten atau pandangan yang tidak berkenan, kami dengan senang hati menerima kritik, saran dan perbaikan yang konstruktif yang bisa dikirimkan ke alamat email resmi pondok di admin@mahadulmustaqbal.com atau hubungi langsung di kontak ini +6285136056172 / +6282342739583. Terima kasih.

🏷️ 30 TAGS ARTIKEL

fiqh lingkungan hukum lingkungan islam menjaga alam dalam islam khilafah fil ardh amanah lingkungan
mizan keseimbangan alam ifsad fil ardh larangan merusak lingkungan hukum membuang sampah fatwa MUI sampah
hukum menebang pohon deforestasi haram pembakaran hutan hukum mencemari air polusi udara dalam islam
israf air wudhu larangan berlebihan ihya al-mawat menghidupkan lahan mati reboisasi sedekah
etika terhadap hewan rafq bil hayawan kepunahan spesies perubahan iklim islam fatwa MUI lingkungan
ma’hadul mustaqbal pondok pesantren hijau ekologi islam islam ramah lingkungan green islam


  • Penulis: mahadulmustaqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less