HDS-16: 10 Hadits tentang Larangan Ghibah – Kumpulan Hadits Shahih tentang Larangan Menggunjing dan Bahayanya Bagi Muslim
- account_circle mahadulmustaqbal
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar

HDS-16: 10 Hadits tentang Larangan Ghibah

🖼️ INFORMASI GAMBAR
Alt-text: Ilustrasi larangan ghibah (menggunjing) dalam Islam. Gambar menampilkan dua orang yang sedang berbicara dengan ilustrasi silang merah sebagai peringatan, dilengkapi dengan kutipan ayat Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12 tentang larangan menggunjing.
Caption: Ghibah diibaratkan seperti memakan bangkai saudara sendiri. Rasulullah ﷺ telah memperingatkan umatnya dengan sangat keras tentang bahaya perbuatan tercela ini.
Description: Infografis ini menampilkan 10 hadits pilihan tentang larangan ghibah lengkap dengan teks Arab dan terjemahannya. Dilengkapi dengan penjelasan tentang definisi ghibah, ancaman siksa kubur bagi pelaku ghibah, dan peringatan bahwa ghibah lebih dahsyat daripada zina dalam beberapa aspek.
A. PENDAHULUAN: GHIBAH DAN BAHAYANYA
Ghibah atau menggunjing adalah salah satu penyakit hati dan lisan yang sangat berbahaya. Sayangnya, perbuatan ini sering dianggap remeh dan menjadi kebiasaan dalam pergaulan sehari-hari. Padahal Allah SWT dalam Al-Qur’an menggambarkan betapa hinanya perbuatan ini dengan menyamakannya seperti memakan bangkai saudara sendiri.
Artinya: “Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kalian yang suka memakan daging bangkai saudaranya? Tentu kalian merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) [citation:1][citation:2]
Rasulullah ﷺ juga telah memperingatkan umatnya dengan sangat keras tentang bahaya ghibah melalui berbagai hadits. Artikel ini akan menyajikan 10 hadits shahih tentang larangan ghibah lengkap dengan teks Arab, terjemahan, dan penjelasannya agar kita semua dapat menjauhi perbuatan tercela ini.
B. BAB I: APA ITU GHĪBAH?
Sebelum membahas hadits-hadits tentang larangan ghibah, penting bagi kita untuk memahami definisi ghibah secara syar’i. Rasulullah ﷺ sendiri yang menjelaskan definisi ghibah dalam haditsnya:
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau bersabda, “Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang tidak ia sukai.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang aku bicarakan itu memang ada pada dirinya?” Beliau menjawab, “Jika yang engkau bicarakan itu memang ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya. Dan jika yang engkau bicarakan itu tidak ada padanya, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi) [citation:2][citation:5][citation:6]
Hadits ini menjadi fondasi utama dalam memahami ghibah. Beberapa poin penting dari hadits ini:
- Ghibah adalah membicarakan keburukan orang lain yang memang ada pada dirinya dan orang tersebut tidak suka jika keburukannya dibicarakan [citation:2].
- Jika keburukan yang dibicarakan tidak ada pada orang tersebut, maka itu bukan lagi ghibah, melainkan fitnah (buhtan) yang dosanya lebih besar [citation:5].
- Ghibah tidak terbatas pada aib fisik saja, tetapi juga mencakup cacat pada nasab, akhlak, agama, pakaian, dan lain sebagainya [citation:2].
- Ghibah bisa dilakukan tidak hanya dengan lisan, tetapi juga dengan tulisan, isyarat, atau bahkan kode-kode tertentu yang dipahami sebagai gunjingan [citation:6][citation:8].
C. BAB II: 10 HADITS SHAHIH TENTANG LARANGAN GHĪBAH
Hadits 1: Ghibah Lebih Dahsyat dari Zina
“Ghibah itu dampaknya lebih besar daripada zina.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulallah, mengapa ghibah lebih besar efeknya daripada zina?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya seseorang yang melakukan perzinaan lalu bertaubat, Allah akan mengampuni taubatnya. Sedangkan orang yang berghibah, saat ia bertaubat, tidak akan diampuni oleh Allah begitu saja sampai orang yang digunjing juga memaafkannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Anas RA) [citation:1]
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dosa ghibah. Zina yang hukumannya sangat berat di dunia, ternyata dalam konteks taubat, dosanya bisa langsung diampuni Allah jika pelakunya benar-benar bertaubat. Namun ghibah berkaitan dengan hak sesama manusia (huququl ‘ibad) sehingga pengampunannya tergantung pada kerelaan orang yang digunjing. Inilah yang membuat ghibah sangat berbahaya [citation:1][citation:6].
Hadits 2: Siksa Kubur Karena Ghibah
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Nabi ﷺ melewati dua kuburan, lalu bersabda: ‘Sesungguhnya keduanya sedang disiksa. Keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Adapun yang satu, ia tidak menjaga diri dari percikan air kencing. Sedangkan yang lain, ia suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 218, Muslim no. 292) [citation:6]
Penjelasan: Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “namimah” (mengadu domba) adalah bentuk ghibah. Bahkan dalam riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan secara tegas “ghibah”. Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa ghibah termasuk dosa yang menyebabkan siksa kubur [citation:6].
Hadits 3: Larangan Mencari-cari Aib Muslim
“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, namun keimanan itu belum masuk ke dalam hatinya! Janganlah kalian menggunjing kaum Muslimin. Jangan pula mencari-cari aib mereka. Barangsiapa yang mencari-cari aib mereka, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membuka aibnya, meskipun dia di dalam rumahnya.” (HR. Abu Daud no. 4880, dihasankan oleh Al-Albani) [citation:3]
Penjelasan: Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang suka mencari-cari aib orang lain, maka Allah akan membuka aibnya sendiri. Ini adalah bentuk balasan yang setimpal. Sebagai muslim, kita diperintahkan untuk menutupi aib saudara kita, bukan menyebarkannya [citation:8].
Hadits 4: Kehormatan Muslim Itu Haram
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564) [citation:2]
Penjelasan: Ghibah termasuk pelanggaran terhadap kehormatan (irdh) seorang muslim. Merusak kehormatan seseorang dengan membicarakan aibnya sama pelanggarannya dengan merampas harta atau bahkan membunuhnya. Islam sangat menjaga kehormatan setiap muslim [citation:2].
Hadits 5: Perkataan yang Mencemari Lautan
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Aku pernah berkata di hadapan Nabi ﷺ, ‘Cukuplah bagimu Shafiyyah itu orangnya begini dan begini’ -sebagian perawi mengatakan bahwa maksud Aisyah adalah Shafiyyah itu orangnya pendek. Lalu Nabi ﷺ bersabda, ‘Engkau telah mengatakan sebuah perkataan yang jika dicelupkan ke dalam air laut niscaya akan mencemarinya.'” (HR. Abu Daud no. 4875, Tirmidzi no. 2502) [citation:2]
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan betapa buruknya ghibah di sisi Allah. Satu kata gunjingan digambarkan dapat mencemari air laut yang sangat luas. Ini adalah peringatan bahwa dosa ghibah sangat besar meskipun hanya sepatah kata [citation:2].
Hadits 6: Larangan Meniru Gaya Orang Lain
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Aku juga pernah meniru gaya seseorang di hadapan beliau, lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak suka engkau menirukan gaya seseorang kepadaku, walaupun aku diberi ini dan itu (segala sesuatu yang mahal).'” (HR. Tirmidzi no. 2502) [citation:2]
Penjelasan: Menirukan gaya seseorang dengan maksud mengejek atau merendahkannya termasuk dalam kategori ghibah. Hadits ini mengajarkan adab yang mulia untuk tidak merendahkan orang lain dengan cara apapun, termasuk dengan menirukan gaya bicara atau gerak-geriknya [citation:2].
Hadits 7: Ghibah Menghilangkan Pahala Puasa
“Banyak sekali orang yang berpuasa, dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar.” (HR. Ibnu Majah no. 1690, dihasankan oleh Al-Albani) [citation:4]
Penjelasan: Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan orang yang berpuasa namun ia berbuka dengan sesuatu yang haram atau berbuka dengan memakan daging saudaranya (ghibah). Ghibah dapat menghilangkan pahala puasa meskipun puasanya tetap sah secara hukum dan tidak perlu diqadha [citation:4].
Hadits 8: Meninggalkan Perkataan Keji Lebih Utama
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong, dan melakukan perbuatan bohong, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya).” (HR. Bukhari no. 1903) [citation:4]
Penjelasan: Hadits ini umumnya berkaitan dengan puasa, tetapi para ulama menjelaskan bahwa “perkataan bohong” (qauluz zur) di dalamnya mencakup juga ghibah. Artinya, jika seseorang berpuasa tetapi masih melakukan ghibah, maka puasanya tidak bernilai di sisi Allah [citation:4].
Hadits 9: Anjuran Membaca Doa Sebelum Duduk di Majelis
“Ketika kalian duduk dalam satu majelis, maka ucapkanlah bismillahirrahmaanirrahiim washallallahu alaa sayyidinaa muhammadin wa alaa aalihi washahbihi wasallam. Barangsiapa melakukannya, maka Allah akan mengutus Malaikat yang menjaganya dari orang-orang yang menggunjingnya hingga mereka tidak bisa melakukannya.” (HR. Ad-Dailami dalam Al-Firdaus, dari Anas RA) [citation:7]
Penjelasan: Hadits ini mengajarkan sebuah doa yang bisa dibaca sebelum duduk di suatu majelis agar terhindar dari gunjingan orang lain. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kita untuk selalu berlindung kepada Allah dari segala keburukan, termasuk dari menjadi objek ghibah [citation:7].
Hadits 10: Ghibah Termasuk Dosa Besar
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa saja itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89) [citation:5]
Penjelasan: Meskipun hadits ini secara khusus menyebut “menuduh zina” (qadzfu al-muhshanat), namun para ulama memasukkan ghibah dalam kategori dosa besar karena termasuk pelanggaran terhadap kehormatan muslim. Apalagi jika ghibah tersebut sampai pada tingkat menuduh dengan keburukan berat [citation:5].
D. BAB III: KAPAN GHIBAH DIPERBOLEHKAN?
Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya ghibah adalah haram. Namun dalam beberapa kondisi tertentu, syariat memperbolehkan membicarakan keburukan orang lain karena ada maslahat yang lebih besar. Berikut beberapa kondisi yang dikecualikan [citation:6][citation:8][citation:9]:
| No | Kondisi | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Kesaksian di Pengadilan | Ketika seseorang menjadi saksi di hadapan hakim dan harus mengungkapkan kesalahan pihak tertentu untuk menegakkan keadilan, maka hal itu diperbolehkan [citation:6]. |
| 2 | Melaporkan Kejahatan | Melaporkan tindak kejahatan seseorang kepada pihak berwajib dalam rangka mencegah kemunkaran dan menegakkan hukum [citation:6]. |
| 3 | Kritik Rawi Hadits | Dalam ilmu hadits, membicarakan kelemahan seorang perawi hadits adalah bagian dari kritik sanad untuk menjaga kemurnian hadits Nabi [citation:6][citation:9]. |
| 4 | Meminta Nasihat Pernikahan/Bisnis | Ketika seseorang hendak menikah atau bermitra bisnis dengan orang lain, ia boleh bertanya tentang kondisi orang tersebut kepada yang lebih tahu [citation:8]. |
| 5 | Membela Diri dari Kezaliman | Jika seseorang dizalimi, ia boleh mengadukan kezaliman tersebut kepada pihak yang bisa membantunya [citation:9]. |
E. BAB IV: DAMPAK DAN BAHAYA GHIBAH
Para ulama menjelaskan beberapa dampak buruk dari perbuatan ghibah, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat secara umum [citation:6][citation:9]:
- Kemurkaan Allah: Pelaku ghibah diancam dengan kemurkaan Allah dan diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya [citation:6].
- Kezhaliman terhadap orang lain: Ghibah adalah bentuk kezhaliman karena merusak kehormatan dan nama baik seseorang [citation:6].
- Menjadi orang yang muflis (bangkrut) di akhirat: Pada hari kiamat, pahala kebaikan pelaku ghibah akan diambil untuk diberikan kepada orang yang pernah digunjing. Jika tidak memiliki pahala, maka dosa korban akan dipikulkan kepadanya [citation:6].
- Dosa ghibah tidak diampuni hingga dimaafkan korban: Ghibah termasuk hak adami (hak sesama manusia) sehingga membutuhkan kerelaan dari orang yang digunjing [citation:1].
- Menghilangkan pahala ibadah: Ghibah dapat menghilangkan pahala puasa dan ibadah-ibadah lainnya [citation:4].
- Merusak persaudaraan dan tatanan masyarakat: Ghibah menimbulkan perpecahan, saling curiga, dan rusaknya ukhuwah Islamiyah.
F. BAB V: CARA BERTAUBAT DARI GHIBAH
Jika seseorang terlanjur melakukan ghibah, berikut langkah-langkah taubat yang harus dilakukan [citation:2]:
📝 Dua Pelanggaran dalam Ghibah
Pertama, pelanggaran terhadap hak Allah, yaitu melakukan perbuatan yang dilarang. Taubat dari ini adalah dengan menyesali perbuatan, beristighfar, dan bertekad tidak mengulangi [citation:2].
Kedua, pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Jika ghibah telah sampai ke telinga orang yang digunjing, maka wajib meminta maaf langsung kepadanya. Jika belum sampai, maka sebagai gantinya adalah memperbanyak istighfar untuknya dan memuji kebaikannya di hadapan orang-orang tempat ia pernah digunjing [citation:2].
G. KESIMPULAN
Ghibah adalah dosa besar yang sering diremehkan. Sepuluh hadits di atas menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam Islam. Ghibah tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merusak diri sendiri, menghilangkan pahala ibadah, dan menyebabkan siksa kubur serta kerugian di akhirat.
Sebagai santri dan muslim, mari kita berusaha untuk selalu menjaga lisan, tidak membicarakan keburukan orang lain, dan jika terlanjur melakukannya, segera bertaubat dengan sungguh-sungguh. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim) [citation:5]
H. DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
Shahih Bukhari, Imam Bukhari. Kitab Wudhu, Kitab Adab.
Shahih Muslim, Imam Muslim. Kitab Birr wash Shilah, Kitab Li’an.
Sunan Abi Daud, Imam Abu Daud. Bab Fi al-Ghibah.
Sunan Tirmidzi, Imam Tirmidzi. Bab Ma Ja’a fi al-Ghibah.
Sunan Ibnu Majah, Imam Ibnu Majah. Kitab Thaharah.
Musnad Ahmad, Imam Ahmad bin Hambal.
Al-Baihaqi, Syu’abul Iman.
NU Online. (2019). Mengapa Menggunjing Non-Muslim juga Haram? Ini Jawaban Imam al-Ghazali. (nu.or.id) [citation:1]
Islamweb. (2025). Ghîbah (Menggunjing). (islamweb.com) [citation:2]
iNews. (2023). Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Bahayanya. (inews.id) [citation:3]
Republika. (2023). Larangan Ghibah Lebih Ditekankan untuk Orang Berpuasa. (republika.co.id) [citation:4]
Suara Muhammadiyah. (2016). Validitas Hadits tentang Macam-macam Penyakit Hati (4). (suaramuhammadiyah.id) [citation:6]
NU Online Jateng. (2023). Menggunjingkan yang Fakta, Itulah Ghibah. (jateng.nu.or.id) [citation:7]
Muhammadiyah. (2021). Larangan Membicarakan Keburukan Orang yang sudah Meninggal. (muhammadiyah.or.id) [citation:8]
Penulis: Artikel ini ditulis oleh Tim Pengembangan Konten Pondok Pesantren Online Masa Depan Ma’hadul Mustaqbal dengan menggunakan referensi kitab tradisional dan modern dengan bantuan article generator AI. Setiap artikel semata untuk kepentingan referensial dan bersifat edukatif baik bagi santri pondok pesantren maupun khalayak umum. Jika ada konten atau pandangan yang tidak berkenan, Tim Pengembangan Konten Pondok Pesantren Online Masa Depan Ma’hadul Mustaqbal dengan senang hati menerima kritik, saran dan perbaikan yang konstruktif yang bisa dikirimkan ke alamat email resmi pondok di admin@mahadulmustaqbal.com atau hubungi langsung di kontak ini +6285136056172 / +6282342739583. Terima kasih.
- Penulis: mahadulmustaqbal

Saat ini belum ada komentar