HDS-99: Menjawab Syubhat tentang Hadits yang Kontradiktif
- account_circle mahadulmustaqbal
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

HDS-99: Menjawab Syubhat tentang Hadits yang Kontradiktif

🖼️ INFORMASI GAMBAR
Alt-text: Ilustrasi dua hadits yang tampak bertentangan di atas timbangan ilmu, dengan seorang ulama sedang menjelaskan metode al-jam’u wa at-taufiq.
Caption: Menjawab Syubhat tentang Hadits yang Kontradiktif: membahas metode ulama dalam menyikapi hadits-hadits yang secara zhahir tampak saling bertentangan, termasuk penjelasan tentang an-nasikh wa al-mansukh, al-jam’u wa at-taufiq, at-tarjih, dan at-tawaqquf.
Description: Infografis tentang cara menjawab syubhat hadits kontradiktif: (1) Pengertian mukhtalif al-hadits, (2) Penyebab zhahir kontradiksi, (3) Metode penyelesaian: al-jam’u, an-nasikh wa al-mansukh, at-tarjih, at-tawaqquf, (4) Contoh-contoh hadits yang tampak kontradiktif dan solusinya, (5) Kaidah ulama dalam menyikapi.
A. PENDAHULAN: TIDAK ADA KONTRADIKSI DALAM HADITS NABI
Salah satu syubhat (keraguan) yang sering dilontarkan oleh orientalis atau kaum yang lemah imannya adalah adanya kontradiksi antar hadits Nabi Muhammad SAW. Mereka mengklaim bahwa hadits-hadits yang satu dengan yang lain saling bertentangan, sehingga dianggap tidak bisa dijadikan sumber hukum yang valid. Tuduhan semacam ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak zaman sahabat dan tabi’in, para ulama telah menyadari bahwa secara zhahir (tekstual) ada beberapa hadits yang tampak berbeda atau berlawanan.
Namun, para ulama hadits dan ushul fiqh telah mengembangkan disiplin ilmu khusus yang disebut Mukhtalif al-Hadits (مختلف الحديث) atau Musykil al-Hadits (مشكل الحديث) untuk menyelesaikan persoalan ini. Ilmu ini mengajarkan bahwa kontradiksi sejati tidak mungkin terjadi pada perkataan Nabi yang ma’shum (terjaga dari kesalahan). Yang ada hanyalah kontradiksi zhahir yang dapat diselesaikan dengan metode-metode ilmiah yang telah baku.
Artikel ini akan menjelaskan secara sistematis bagaimana para ulama menjawab syubhat tentang hadits yang tampak kontradiktif, lengkap dengan contoh-contoh aplikatif dan metode penyelesaiannya.
“Janganlah kalian membenturkan sebagian kitab Allah dengan sebagian yang lain.”
(HR. Ahmad, dengan sanad hasan)
B. PENGERTIAN MUKHTALIF AL-HADITS DAN SYUBHAT KONTRADIKSI
Mukhtalif al-Hadits secara bahasa berarti “hadits yang berbeda-beda”. Secara istilah, ia adalah ilmu yang membahas hadits-hadits yang secara zhahir tampak saling bertentangan, kemudian berusaha mengkompromikan atau menyelesaikan pertentangan tersebut dengan metode-metode tertentu.
Syubhat yang muncul biasanya karena orang hanya melihat teks hadits secara terpisah tanpa memahami konteks, latar belakang (asbabul wurud), kondisi yang berbeda, atau tingkat hukum (azimah vs rukhshah). Padahal, jika dikaji secara mendalam, tidak ada satu pun hadits shahih yang benar-benar kontradiktif.
📖 Landasan Al-Qur’an
Allah berfirman: “Maka mengapa mereka tidak merenungkan Al-Qur’an? Sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka akan mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82). Ayat ini berlaku juga untuk hadits, karena hadits adalah wahyu dari Allah secara makna.
C. PENYEBAB ZHAHIR KONTRADIKSI ANTAR HADITS
Para ulama mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan dua hadits atau lebih tampak bertentangan:
- Perbedaan kondisi dan situasi: Nabi bisa memberikan perintah berbeda dalam kondisi perang dan damai, safar dan mukim, sehat dan sakit.
- Adanya nasikh dan mansukh: Hadits yang datang belakangan bisa menghapus hukum hadits sebelumnya.
- Perbedaan tingkatan hukum: Ada yang azimah (hukum asli) dan ada yang rukhshah (keringanan).
- Kekhususan bagi Nabi (khas) vs keumuman umat: Beberapa hadits khusus untuk Nabi SAW.
- Redaksi yang berbeda untuk makna yang sama: Nabi menyebutkan suatu hukum dengan beberapa ungkapan berbeda.
- Kesalahan pemahaman pembaca (bukan kesalahan teks).
D. METODE PENYELESAIAN HADITS YANG TAMPAK KONTRADIKTIF
Para ulama hadits dan ushul fiqh sepakat bahwa ketika ditemukan dua hadits shahih yang tampak berlawanan, maka harus ditempuh langkah-langkah berikut secara berurutan:
1. Al-Jam’u wa at-Taufiq (Penggabungan dan Kompromi)
Metode pertama dan paling utama adalah mengkompromikan kedua hadits sehingga keduanya dapat diamalkan tanpa perlu menganggap salah satunya terhapus. Ini adalah metode yang paling didahulukan karena menjaga keotentikan kedua hadits. Contoh: Hadits tentang wudhu karena menyentuh kemaluan. Ada hadits yang memerintahkan wudhu dan ada yang tidak. Ulama mengkompromikan: wudhu hukumnya sunnah, bukan wajib.
2. An-Nasikh wa al-Mansukh (Penghapusan)
Jika tidak memungkinkan dikompromikan, maka dilihat mana hadits yang datang belakangan (nasikh) dan mana yang terdahulu (mansukh). Hadits yang datang kemudian menghapus hukum hadits sebelumnya. Contoh: Hadits tentang larangan ziarah kubur (awal Islam) kemudian dinasikh dengan hadits yang memperbolehkan ziarah kubur (setelah Madinah).
3. At-Tarjih (Mengunggulkan yang lebih kuat)
Jika tidak diketahui mana yang nasikh dan mansukh, maka dilakukan tarjih: memilih hadits yang lebih kuat berdasarkan kualitas sanad, jumlah perawi, atau indikator lain. Hadits yang lebih kuat diamalkan, yang lain ditinggalkan atau ditakwilkan.
4. At-Tawaqquf (Menahan diri)
Jika semua metode di atas tidak bisa dilakukan, maka seorang mujtahid boleh menahan diri (tawaqquf) dan tidak mengamalkan keduanya sampai ada penelitian lebih lanjut. Namun ini jarang terjadi karena ulama biasanya mampu menyelesaikan dengan tiga metode sebelumnya.
🔍 Kaidah Penting
Imam asy-Syafi’i berkata: “Tidaklah dua hadits dari Rasulullah SAW saling bertentangan, kecuali engkau dapat mengkompromikan keduanya selama engkau mencarinya.” (Ar-Risalah).
E. CONTOH KONKRIT HADITS KONTRADIKTIF DAN JAWABANNYA
Contoh 1: Hadits tentang Doa Orang yang Teraniaya
Hadits Pertama: “Takutlah kalian terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada hijab antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari).
Hadits Kedua: “Doa orang yang teraniaya akan dikabulkan meskipun ia seorang pendosa.” (HR. Ahmad).
Kontradiksi zhahir? Tidak. Keduanya sama-sama menegaskan mustajabnya doa orang teraniaya. Tidak ada pertentangan, hanya redaksi berbeda.
Contoh 2: Waktu Shalat Isya
Hadits: Waktu Isya hingga tengah malam (HR. Muslim).
Hadits lain: Waktu Isya hingga terbit fajar (HR. Muslim juga).
Penyelesaian (Al-Jam’u): Waktu ikhtiyari (pilihan) hingga tengah malam, waktu jawaz (darurat) hingga fajar. Ulama menggabungkan keduanya.
Contoh 3: Wudhu karena Makan Unta
Hadits A: Nabi SAW memerintahkan wudhu setelah makan daging unta (HR. Muslim).
Hadits B: Nabi SAW makan daging unta lalu shalat tanpa wudhu (HR. Abu Dawud).
Penyelesaian (Nasikh-Mansukh): Mayoritas ulama berpendapat perintah wudhu adalah nasikh terhadap hadits yang tidak berwudhu. Ada yang mengatakan perintah wudhu adalah sunnah, bukan wajib.
Contoh 4: Melihat Allah di Akhirat
Hadits: Orang-orang mukmin akan melihat Allah di surga (HR. Bukhari).
Ayat: “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata.” (QS. Al-An’am: 103).
Penyelesaian (Takwil): Ayat tersebut berbicara tentang di dunia, sedangkan hadits tentang di akhirat. Tidak ada kontradiksi.
| Hadits/Perintah | Hadits/Pernyataan Lain | Metode Penyelesaian | Kesimpulan |
|---|---|---|---|
| Wudhu karena menyentuh kemaluan (HR. Ahmad, Abu Dawud) | Hadits: “Hanya berwudhu jika keluar sesuatu” (HR. Tirmidzi) | Al-Jam’u wa at-Taufiq | Wudhu hukumnya sunnah, tidak wajib |
| Larangan ziarah kubur (awal Islam) | Perintah ziarah kubur (HR. Muslim) | An-Nasikh wa al-Mansukh | Hukum akhir: ziarah kubur diperbolehkan |
| Hadits tentang wudhu karena makan unta (HR. Muslim) | Hadits Nabi tidak berwudhu setelah makan unta (HR. Abu Dawud) | At-Tarjih / Nasikh | Mayoritas ulama mewajibkan wudhu atau menyunnahkan |
F. MENJAWAB SYUBHAT ORIENTALIS TENTANG KONTRADIKSI HADITS
Orientalis seperti Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, dan John Burton sering menuduh bahwa hadits Nabi penuh dengan kontradiksi sehingga tidak bisa dijadikan sumber hukum. Jawaban para ulama hadits modern:
- Tuduhan kontradiksi mereka biasanya didasarkan pada pemahaman zhahir tanpa memperhatikan ilmu mukhtalif al-hadits.
- Mereka mengabaikan metodologi al-jam’u, an-nasikh, dan at-tarjih yang telah dikembangkan sejak abad ke-3 H.
- Banyak dari “kontradiksi” yang mereka klaim berasal dari hadits dha’if, bukan shahih.
- Ulama Islam telah menulis kitab-kitab khusus seperti Ta’wil Mukhtalif al-Hadits (Ibnu Qutaibah) dan Musykil al-Atsar (ath-Thahawi).
📚 Kitab Induk Mukhtalif al-Hadits
- Ta’wil Mukhtalif al-Hadits – Ibnu Qutaibah (w. 276 H)
- Musykil al-Atsar – Ath-Thahawi (w. 321 H)
- Ikhtilaf al-Hadits – Imam asy-Syafi’i
- Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam – Ibnu Rajab al-Hanbali
G. KESIMPULAN: TIDAK ADA KONTRADIKSI SETELAH DIKOMBINASIKAN
Ilmu Mukhtalif al-Hadits adalah bukti nyata bahwa para ulama tidak pernah lalai dalam menjaga kemurnian dan konsistensi ajaran Islam. Setiap hadits yang secara zhahir tampak kontradiktif dapat diselesaikan dengan metode al-jam’, nasikh-mansukh, tarjih, atau tawaqquf. Umat Islam tidak perlu ragu atau canggung menghadapi syubhat semacam ini. Yang diperlukan adalah belajar dari para ulama yang kompeten dan merujuk kepada kitab-kitab mukhtalif al-hadits yang telah ditulis sejak zaman salaf.
Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan menjawab keraguan yang mungkin bersarang di hati sebagian saudara kita. Wallahu a’lam bish-shawab.
“Jika datang hadits yang menyelisihi Al-Qur’an, maka bandingkanlah dengannya.”
(HR. Ahmad dan al-Hakim, dengan syarat tertentu)
Wallahu a’lam bish-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Asy-Syafi’i, M. (1990). Ikhtilaf al-Hadits. Beirut: Dar al-Fikr.
Ibnu Qutaibah, A. (2002). Ta’wil Mukhtalif al-Hadits. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Ath-Thahawi, A. (2005). Musykil al-Atsar. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Ibnu Hajar al-Asqalani, A. (2003). Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Riyadh: Dar as-Salam.
An-Nawawi, M. (2000). Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats.
Al-Khatib al-Baghdadi, A. (1998). Al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwayah. Madinah: Maktabah al-‘Ilm.
Az-Zarkasyi, B. (2004). Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: Dar at-Turats.
Az-Zuhayli, M. (2010). Mukhtalif al-Hadits baina al-Fuqaha’ wa al-Muhadditsin. Damaskus: Dar al-Qalam.
Penulis: Artikel ini ditulis oleh Tim Pengembangan “Pendidikan Pondok Pesantren Nonformal Ma’hadul Mustaqbal” dengan menggunakan referensi kitab tradisional dan modern dengan bantuan article generator AI. Setiap artikel semata untuk kepentingan referensial dan bersifat edukatif baik bagi santri pondok pesantren maupun khalayak umum. Jika ada konten atau pandangan yang tidak berkenan, kami dengan senang hati menerima kritik, saran dan perbaikan yang konstruktif yang bisa dikirimkan ke alamat email resmi pondok di admin@mahadulmustaqbal.com atau hubungi langsung di kontak ini +6285136056172 / +6282342739583. Terima kasih.
- Penulis: mahadulmustaqbal

Saat ini belum ada komentar